Polda Sumsel
Polri Dukung Penerapan PPKM Mikro di Setiap Provinsi, Tetap Terapkan 5M & 3T
"Mulai dari rajin mencuci tangan dengan Sabun, menjaga Jarak, rajin memakai masker, tidak berkerumun, kurangi mobilitas," ucap Kombes Pol Supriadi MM.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM,melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah, SH Rabu (02/06/2021) kembali mengingatkan kepada Masyarakat Sumatera Selatan agar senantiasa meningkatkan kesadaran menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).
"Mulai dari rajin mencuci tangan dengan Sabun, menjaga Jarak, rajin memakai masker, tidak berkerumun, kurangi mobilitas," ucap Kombes Pol Supriadi MM.
"Kita (Polri) Polda Sumsel Bersama TNI, Pemda, Dinkes dan Instansi terkait, Mendukung Satgas Kebijakan Penanganan Covid-19 harus diikuti Kepatuhan Masyarakat, untuk memutus mata rantai Covid-19 ,dan Penerapan PPKM di setiap Provinsi." tambahnya.
Baca juga: Polda Sumsel Sebar Maklumat Larangan Membakar Lahan, Untuk Mencegah Masyarakat Melakukan Pembakaran
Baca juga: Mengenal Bripda Audiali Polwan di Spripim Polda Sumsel, Berkat Catur Masuk Talent Scouting Polri
Kombes Pol Supriadi MM juga menambahkan agar kesadaran masyarakat dapat lebih ditingkatkan.
Terutama, yang merasa sudah terpapar.
"Mohon kesadaran masyarakat yang sudah terpapar yakni untuk melaksanakan pemeriksaan Dini (testing), Pelacakan (tracing) dan Perawatan (Treatment). Tak hanya itu, dengan mengetahui lebih cepat kita bisa menghindari potensi penularan ke orang lain, lalu pelacakan dilakukan pada kontak kontak terdekat pasien Covid-19,"
"Setelah itu diidentifikasi oleh petugas yang bersangkutan positif atau tidak untuk diisolasi atau Perawatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tukasnya.
Baca juga: POLWAN Cantik Polda Sumsel Briptu Rizka Munawwaroh Mengcover Lagu Al-Waba Milik Nissa Sabyan
Baca juga: Kepala Dinas Kesehatan 17 Kabupaten Kota dan Polda Sumsel Sepakat Perkuat Implementasi 3T
Sementara itu, pemerintah per hari ini resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro demi menekan laju penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia.
Kebijakan PPKM mikro jilid sembilan ini mulai berlaku sejak Selasa (1/6/2021) hari ini hingga 14 hari ke depan.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengatakan bahwa ada sedikit perubahan ketentuan pada PPKM mikro kali ini.
Ia menyebut ada empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM Mikro.
Dengan demikian, 34 provinsi Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.
"PPKM Mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat," ujar Airlangga dalam jumpa pers daring di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Polda Sumsel Berikan Bantuan 4000 Rapid Antigen untuk Dinkes Kota Palembang
Baca juga: Polda Sumsel Gelar Zikir & Doa Keselamatan Bangsa dan Perdamaian Dunia di Palestina Hingga Papua
Airlangga Hartarto mengatakan, pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang PPKM mikro sebab pandemi Covid-19 di Tanah Air belum cukup terkendali.
Pun data teranyar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat dalam sepekan terakhir atau pada periode 24-30 Mei 2021 terjadi penambahan kumulatif kasus positif mingguan mencapai 40.821 kasus.