Mengapa Gaji ke-13 Hari Ini Belum Cair, Berikut Besarannya dan Penjelasan Kemenkeu Jadi Kapan Cair?
Gaji ke-13 belum juga cair, berikut alasan mengapa belum cair melalui Kementerian Keuangan, hingga besaran Gaji ke-13 PNS
Editor:
adi kurniawan
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan
- Penerima Pensiun
- Penerima Tunjangan
Besaran Gaji ke-13 PNS
Adapun untuk besaran gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000