Mengapa Gaji ke-13 Hari Ini Belum Cair, Berikut Besarannya dan Penjelasan Kemenkeu Jadi Kapan Cair?

Gaji ke-13 belum juga cair, berikut alasan mengapa belum cair melalui Kementerian Keuangan, hingga besaran Gaji ke-13 PNS

Editor: adi kurniawan
istimewa
Ilustrasi uang - Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan belum cair 

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

Besaran Gaji ke-13 PNS

Adapun untuk besaran gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved