Berita Palembang
Lompat dari Lantai 2, Sembunyi ke Semak-semak, Pembunuh Jukir Wanita di Palembang Kena Dor
"Selama melarikan diri, tersangka ini sangat sering berpindah-pindah tempat. Bahkan pernah kabur sampai ke pulau Jawa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Salah seorang pelaku pembunuhan seorang juru parkir perempuan di Palembang berapa tahun silam, Ifriadi Alias Adi (30) akhirnya di tangkap oleh Personel polsek Ilir Barat I.
Ifriadi Alias Adi, pria bertato pada lengan kirinya ini tertangkap di salah satu bangunan bedeng yang berlokasi dibkawasan Kancil Putih Palembang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy Aprian Tambunan, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (1/6/2021).
"Selama melarikan diri, tersangka ini sangat sering berpindah-pindah tempat. Bahkan pernah kabur sampai ke pulau Jawa," ujarnya, Selasa (1/6/2021).
Menurut keterangan Roy Tambunan, penangkapan pada Ifriadi sendiri berlangsung dramatis karena diwarnai perlawanan sengit dari tersangka.
Tersangka terus berusaha kabur dari kejaran petugas bahkan nekat melompat dari lantai dua tempatnya bersembunyi.
Bahkan ia juga sempat bersembunyi di semak-semak sehingga cukup menyulitkan petugas.
Akibat dari perlawanannya tersebut petugas terpaksa menghadiahi tiga peluru di kaki tersangka agar tidak terus berupaya kabur.
"Ini adalah penggerebekan kesekian kalinya yang dilakukan anggota kami. Tadi yang terakhir, tersangka ini lompat dari lantai dua dan sempat kabur. Akan tetapi tim kita dibantu dengan masyarakat, membantu mengarahkan kemana tersangka ini melarikan diri. Sudah sempat diberi tembakan peringatan, tapi tetap diabaikan. Hingga akhirnya tersangka kita beri tindakan tegas terukur," jelasnya.
Berdasarkan data dari kepolisian, diketahui tindak pengeroyokan yang dilakukan tersangka Ifriadi bersama kedua rekannya terjadi pada Selasa (28/1/2017) silam sekira pukul 00.10 WIB.
Saat itu korban yang diketahui bernama Asnah (45) sedang menjalankan pekerjaannya sebagai juru parkir di halaman KFC Demang Jalan Demang lebar Daun Kelurahan Demang lebar daun kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Kemudian tersangka Ifriadi bersama dua rekannya, F dan A (DPO) mendatangi korban untuk meminta jatah parkir sebesar Rp. 20 ribu.
Permintaan itu ditolak oleh korban dan langsung marah-marah kepada tersangka.
Tak terima mendapat sikap seperti itu, tersangka Ifriadi lantas mengeluarkan pisau dari pinggangnya dan langsung ditusukkan ke punggung korban.
Sedangkan F (DPO) menusuk dada korban dengan obeng yang dibawanya, sementara A (DPO) bersiap-siap menunggu di atas motor.