Berita Musirawas
BRIGPOL GBN Dipecat Secara tidak Hormat, Anggota dari Polres Musi Rawas, Ini Kejahatannya!
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, di Mapolres setempat, Senin (31/5/2021).
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Salah seorang personil Polres Musi Rawas Brigpol GBN dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, di Mapolres setempat, Senin (31/5/2021).
Kapolres mengatakan, Brigpol GBN terpaksa diberhentikan dari tugasnya sebagai anggota Polri karena melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
"Sesuai dengan turun lampiran salinan Kep Kapolda Sumsel No : Kep/362/IV/2021 tertanggal 30 April 2021 2021, tetang pemberhentian tidak hormat dari dinas Polri. Hari ini, kita telah lakukan PTDH terhadap Bripol GBN dari dinas Polri," kata AKBP Efrannedy.
Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Ditegaskan, sudah menjadi konsekuesi bagi siapa saja anggota Polri yang berani melakukan penyalahgunaan maupun terlibat dalam peredaran narkoba. Yaitu akan menanggung akibatnya dan dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku tidak ada toleransi lagi.
"Saya kembali mengingatkan kepada anggota lainya. Jangan sekali-kali terjerumus dalam penyalagunaan narkoba. Kita tidak pandang bulu, jika benar terbukti, siap-siap saja menerima resikonya," tegasnya.
Sementara itu, jika Brigpol GBN dipecat dengan tidak hormat, maka salah satu personil lainnya, yaitu Briptu Intan Sari mendapatkan penghargaan dari Kapolres Musi Rawas.
Anggota yang bertugas di Bagian Sumda Polres Musi Rawas ini mendapat reward dari kapolres atas prestasinya dalam bertugas sebagai Operator Polres Musi Rawas dalam hal kewajiban pengisian LHKPN tercepat kategori wajib lapor 26-50 orang tahun 2020 tingkat Polda Sumsel sesuai dengan turun lampiran salinan Kep Kapolres Musi Rawas nomor : Kep/43/V/2021 tanggal 12 Mei 2021.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini: