Airlangga Hartarto

Menko Airlangga: Pengawasan Intern yang Efektif, Jadi Solusi Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional

kondisi kesembuhan juga menunjukan angka yang baik, yaitu 91,9 persen (global: 89,1 persen), meskipun kita masih perlu memperbaiki

Tayang:
Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Staf Menko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dr Ir Airlangga Hartarto MBA MMT IPU 

Melalui pandemi Covid-19, beberapa pelajaran berharga dapat dipetik untuk segera berbenah agar lebih produktif juga lebih efisien, antara lain menemukan inovasi pola kerja agar tetap produktif di tengah terbatasnya mobilitas fisik; menyusun program yang simple namun implementatif yang dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional; meningkatkan sinergi dan gotong royong, termasuk kerjasama dengan Aparat Pengawas Intern dan Aparat Penegak Hukum; dan menjadikan momentum reformasi struktural untuk keluar dari Middle Income Trap (MIT) dengan menyusun Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya.

Reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja diharapkan menjadi terobosan reformasi di bidang investasi dan perdagangan untuk mendorong penciptaan lapangan kerja.

UU Cipta Kerja juga menjadi jembatan antara program mitigasi Covid-19 dan reformasi struktural dalam jangka panjang.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, optimisme pemulihan ekonomi diharapkan berlanjut di tahun 2021.

Berbagai lembaga internasional (Bank Dunia, OECD, ADB dan IMF) memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh 4.3 - 4,9 persen dan akan meningkat di kisaran 5,0 - 5,8 persen di tahun 2022.

Pemerintah optimis di Q2-2021 ini Indonesia dapat meraih pertumbuhan sekitar 7 persen dan secara full year di akhir tahun kita bisa meraih pertumbuhan dalam rentang 4,5 sampai dengan 5,3 persen.

Optimisme tersebut tentunya didasarkan pada berbagai hal, diantaranya adalah dari berbagai leading indicators yang terus bergerak ke arah positif.

Dalam upaya percepatan program pemulihan ekonomi nasional diperlukan pengawasan yang efektif, dan penguatan kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Peran strategis yang dijalankan diharapkan dapat memberikan rekomendasi atas langkah-langkah yang diambil pemerintah.

Sehingga menjadikan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional berjalan akuntabel dengan tata kelola yang baik, sederhana dan tidak berbelit-belit.

Selain itu, dukungan BPKP dan APIP diharapkan dapat bersifat fleksibel dalam memberikan asistensi, sehingga dapat mencegah terjadinya niat buruk (moral hazard) namun tidak menoleransi penyalahgunaan wewenang.

Peran utama pengawasan adalah menjamin tercapainya tujuan Pemerintah, tujuan program dan tujuan belanja anggaran secara akuntabel, efektif dan efisien.

“Saya tidak akan memberikan toleransi sedikitpun terhadap adanya penyelewengan anggaran, apalagi di saat pandemi seperti ini di mana semuanya harus dihemat,” tegas Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Di akhir sambutannya, Menko Airlangga menyampaikan, “Semoga pengawasan intern nasional semakin efektif serta menjadi solusi dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional," tandasnya.

Turut hadir baik secara fisik maupun virtual dalam acara ini antara lain Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jaksa Agung beserta Kepala Kejaksaan Tinggi, Jajaran TNI dan Polri, Para Kepala Daerah dari Berbagai Provinsi, serta Para Eselon I dari berbagai Kementerian.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved