Sidang Kasus Pagar Makam di Pagaralam, Empat Kontraktor Sekaligus Terdakwa Akui tak Mengerti Proyek
Dalam persidangan terungkap keempat terdakwa mengakui bahwa mendapatkan beberapa paket proyek tersebut tanpa mengetahui dasar-dasar ilmu proyek.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Keempat terdakwa dugaan korupsi proyek pagar makam pada Dinas Sosial Pagaralam, kembali jalani persidangan.
Dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH, keempat terdakwa saling memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (25/5/2021).
Keempat terdakwa yakni Romzi, Yudi, Gunawan serta Juliansyah yang keempatnya merupakan kontraktor pelaksana proyek.
• Detik-detik Kebakaran di Depan SPBU Bakaran Prabumulih, Saking Paniknya Tak Sempat Selamatkan Mobil
Dalam persidangan terungkap keempat terdakwa mengakui bahwa mendapatkan beberapa paket proyek tersebut tanpa mengetahui dasar-dasar ilmu pengerjaan proyek.
Bahkan, salah satu terdakwa mengaku tidak mempunyai perusahaan, hanya bermodalkan pinjam CV teman.
"Saya mendapatkan tiga paket dari proyek tersebut dengan nilai kontraknya Rp 147 juta, perusahaan itu pinjam dari teman dan tidak mengerti secara umum mengenai proyek,” ungkap terdakwa Yudi.
Senada dengan terdakwa Yudi, terdakwa Romzi mengaku turut mendapatkan 4 paket dari 18 paket pengerjaan proyek yang mana CV Manalagi miliknya tersebut baru dibuat sekitar tahun 2017 silam.
“CV Manalagi itu saya bikin sendiri dengan wakil direktur itu istri saya sendiri, saya dan istri saya juga tidak mengerti teknis pengerjaan proyek hanya saat pencairan dana itu ditransfer saya ambil sendiri melalui rekening perusahaan,” kata terdakwa Romzi.
• Hadapi Chelsea, Kiper Man City Siap Pasang Badan: Tampil All Out Saat Final Liga Champions Live SCTV
Di hadapan majelis hakim para terdakwa kompak mengakui bahwa perbuatan mereka tersebut telah menyalahi aturan, oleh majelis hakim persidangan kembali akan digelar pada Selasa dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum.
Ditemui usai sidang Supendi SH MH penasihat hukum untuk tiga terdakwa Romzi, Yudhi dan Gunawan mengatakan bahwa kliennya mengakui kesalahan terutama mengenai teknis pengerjaan proyek.
"Mereka hanya berdasarkan perintah dari terpidana Dolly Harven selaku staff PPK proyek yang telah divonis penjara 1 tahun 3 bulan," jelas Supendi, Kamis (25/5/2021).
Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yakni dugaan korupsi pengerjaan proyek pagar makam bersumber dari dana APBD Kota Pagaralam tahun 2017 sebesar Rp6,3 miliar.
• JALAN Kaki Terobos Hutan Belantara, Perjuangan Nakes Cek Kondisi Kesehatan Warga Suku Anak Dalam
Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 697 juta dari 18 paket proyek.
Keempat terdakwa disangkakan melanggar Primer Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.