Berita OKU Timur

Simpan Revolver, Petani Ini Bikin Resah Masyarakat: Terdiam Diciduk Tim Opsnal Polres OKU Timur

Akibat ulah tersangka yang melanggar Pasal 1 Ayat  (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor: RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO
Rusman (40) petani warga Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja OKU Timur saat diamankan di Polres OKU Timur 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Dianggap meresahkan masyarakat karena memiliki Senjata Api (Senpi), akhirnya Rusman (40) ditangkap Polisi.

Diketahui tersangka merupakan seorang petani warga Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur.

Aksi penangkapan tersebut bermula ketika Tim Opsnal Polres OKU Timur mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya warga Desa tersebut yang memiliki Senpi, sehingga dikhawatirkan membahayakan warga sekitar.

Baca juga: Kebakaran Tadi Malam di OKU Timur, Warga Terobos Api Selamatkan Diri, 3 Rumah Ludes

Baca juga: Bawa Kabur Motor Saat Korban Salat Tarawih, 2 Warga OKU Timur Diciduk Tim Macan Komering

Mengetahui informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Polres OKU Timur langsung menuju ke rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan pada Senin (17/5/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, anggota menemukan Senpi beserta amunisi.

"Satu pucuk Senpi rakitan berbentuk revolver berikut amunisi di dalam tas Selempang warna abu-abu yang berada di dalam kamar rumahnya," kata Iptu Edi. Selasa (25/5/2021).

Baca juga: Sempat Kabur Tingggalkan Teman Saat Nyabu, Seorang Petani di OKU Timur Kini Ditangkap

Baca juga: Askolani Lepas Peserta Lomba STQH Tingkat Provinsi Sumsel ke Kabupaten OKU Timur

Adaaun barang - bukti yang diamankan yakni satu buah tas slempang warna abu-abu, satu pucuk Senpi rakitan berbentuk revolver warna silver bergagang kayu warna coklat, empat butir amunusi call 9 mm warna kuning.

Akibat ulah tersangka yang melanggar Pasal 1 Ayat  (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selanjutnya ia dan barang bukti  langsung dibawa dan diamankan di Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved