Berita Religi
Jika Telapak Tangan Tertutup Mukenah Saat Sujud, Apakah Sah Sholatnya? Begini Penjelasan Buya Yahya
Dalam hal sholat, hukum bagi perempuan dan laki-laki sama saja, namun yang membedakan dalam hal menutup aurat saat sholat.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Bagaimana hukumnya ketika sedang sholat tangannya terhalang oleh mukenah apakah sah atau tidak? Begini penjelasan Buya Yahya.
Sholat (KBBI, salat) merupakan ibadah wajib yang paling utama bagi umat Islam.
Jika sholat saja ia lalaikan, bagaimana dengan ibadah lainnya?
Perkara sholat pun ada hal-hal yang perlu diperhatikan, jangan 'asal' sholat saja dalam pengertian 'ah yang penting sudah sholat'.
Akan tetapi masih mengabaikan dan menyepelekan hal-hal di dalam sholat.
Padahal beberapa hal kecil dapat menjadi penyebab tidak sahnya sholat alias ibadah akan sia-sia dan mendapat letih saja.
Lantas, apa hal-hal yang bisa membatalkan sholat?
Salah satunya yakni mukenah yang terhampar saat kita sujud.
Lalu, apa hukumnya ketika sedang sholat tangannya terhalang oleh mukenah?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Baca juga: Benarkah Posisi Tidur Menentukan Orang Rajin Atau Malas Sholat? Ternyata Ini Posisi Tidur yang Baik

Baca juga: Apa Hukum Mempercayai Ramalan Zodiak yang Berisi Karir & Masa Depan? Ini Jawaban Ustaz Adi Hidayat
"Bagaimana hukumnya ketika sedang sholat tangannya terhalang oleh mukenah apakah sah atau tidak?," tanya seorang jemaah.
Terkait hal ini Buya Yahya pun menjelaskan perihal tujuh anggota yang harus digunakan ketika sujud.
"Di dalam sujud itu ada hal, sujud itu harus dengan tujuh anggota yakni dengan jidad, dengan dua tangan, dengan dua lulut dan dua kaki, kaki harus menyentuh ke tanah tempat kita berdiri," terang Buya Yahya.
"Wajib sujudnya dengan 7 anggota, kemudian di antara 7 anggota itu ada yang wajib dibuka dan wajib ditutup dan ada yang boleh dibuka dan boleh ditutup," tambahnya.
Lalu, Buya Yahya menjelaskan perkara wajib dan boleh atau tidaknya bagian tubuh dibuka bagi kaum laki-laki.
"Disaat kita melakukan sholat yang wajib dibuka kita kembali kepada kaum laki-laki dulu, di dalam sholat yang wajib dibuka adalah sholat kita, yang wajib ditutup adalah lutut kita laki-laki, lututnya nggak boleh kebuka karena aurat, nggak sah sholatnya," lanjutnya.
"Adapun telapak tangan dan kaki boleh dibuka, boleh ditutup, makanya kalau ada laki-laki pakai kaos kaki juga sah," imbuhnya.
Selanjutnya, Buya Yahya juga menerangkan mengenai bagian yang boleh dibuka dan wajib ditutup bagi kaum wanita.
"Adapun bagi kaum wanita juga sama, ada yang wajib dibuka dan ada yang wajib ditutup, ada yang boleh dibuka dan ditutup," tutur Buya Yahya.
"Yang wajib dibuka adalah jidad, sama perempuan wajib, bahkan kalau pakai cadar dibuka, ini mazhab Imam Syafi'i, harus dibuka, jidad nempel tempat sujud," terangnya.
"Kemudian yang wajib ditutup dalam mazhab Syafi'i bagi wanita yakni lutut wajib ditutup, kaki wajib ditutup, yang boleh dibuka adalah telapak tangan," sambungnya.
Baca juga: Bolehkah Kita Membaca Huruf Latin Dalam Mengaji? Begini Hukum Membaca Alquran Ibarat Dagang Tak Rugi
Lantas, bagaimana ketika sedang sholat tangannya terhalang oleh mukenah?
"Jadi telapak tangannya kalau ternyata kena kerudung atau mukenah sah, karena telapak tangan boleh ditutup," jelasnya.
Akan tetapi, Buya Yahya menegaskan jika sholatnya tidak sah ketika mukenah menutupi tempat sujud bergerak bersamaan dengan gerakan sholat.
"Yang nggak boleh adalah sujud dengan jidad anda dengan sesuatu yang bergerak dengan gerakan anda, mukenah hampar lalu sujud nggak sah atau laki-laki sorbannya dikalungkan di pundaknya kemudian jatuh kalau dia sujud di atas sorbannya nggak sah, kenapa?
Sorban ini bergerak bersama gerakan sholatnya, kecuali sorban itu ditaruh, kemudian dia sujud sah, biarpun setelah itu diangkat lagi, karena waktu sujud terpisah, tidak akan bergerak bersama gerakan orang yang sholat tersebut," tambah Buya Yahya.
Baca juga: Bolehkah Makan Aqiqah Anak Sendiri? Ternyata Begini Penjelasan dan Hukumnya Terdiri dari Dua Alasan
SUBSCRIBE US