Sidang Pungli Dana Insentif Kader KB, JPU Hadirkan Empat Orang Saksi, Alhadi : Itu Fitnah Pak!
Sidang kasus pungli insentif kader KB OKI, JPU Kejari OKI hadirkan empat saksi diantaranya Kepala Dinas PPKB OKI Alhadi Nasir SKM M,Kes.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi pungli dana insentif untuk kader Keluarga Berencana (KB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kembali digelar.
Sidang digelar secara virtual diketuai oleh hakim, Abu Hanifah SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/5/2021).
Dalam perkara diketahui, ada delapan terdakwa yang di dakwa melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pada persidangan kali ini, sebanyak empat orang saksi dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI diantaranya yakni Kepala Dinas PPKB OKI Alhadi Nasir SKM M,Kes.
Dengan menggunakan kemeja batik lengan panjang, selaku Pengguna Anggaran (PA) Alhadi membantah telah menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp 10 juta sebelum terjadi OTT Polres OKI sebagaimana keterangan dari saksi Benny Sudrajat Pj.Kasi Pengendalian dan pendistribusi alat dan obat kontrasepsi (Alokon) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten OKI.
"Itu fitnah pak, saya tidak ada meminta sejumlah dana apapun sebagaimana keterangan Benny tersebut," ungkap Alhadi Nasir dihadapan majelis hakim.
Ditambahkannya bahwa dana anggaran untuk adalah dana bantuan dari pemerintah pusat yang merupakan intensif untuk kader-kader penyuluh KB yang berasala dari dana alokasi khusus sebesar lebih kurang Rp 1.9 miliar pertahun.
Sementara saksi lainnya diketahui bernama Hermayani Kabid Perencanaan KB menjelaskan bahwa dana Rp 1.9 miliar itu dicairkan pertahun untuk masing-masing kader.
"Masing-masing kader mendapatkan intensif Rp 3 juta pertahun atau sekitar Rp 250 ribu perbulan, hanya intensif saja yang didapat itu ada dibuatkan laporannya, untuk dugaan pemotongan insentif oleh oknum saya tidak tahu pak", ujar Hermayani.
Dari keterangan masing-masing saksi majelis hakim menilai adanya dugaan pengecilan peran saksi, dikarenakan berbeda dari keterangan saksi-saksi sebelumnya yang dihadirkan dan terkesan saling melempar tanggung jawab.
Majelis hakim kemudian akan kembali menggelar sidang pada Senin pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lanjutan yang dihadirkam oleh JPU Kejari OKI.
Untuk diketahui, kasus ini menjerat 8 orang terdakwa sekaligus yang dihadirkan melalui sidang telekonfensi, berdasarkan SIPP kedelapan orang tersebut yakni Sormadi, Juwanto, Maliki, Muhammad Zen, Akhmad Wijaya, Saimin, Sugiyo dan Samsudin koordinator Kader masing-masing daerah di Kabupaten OKI.
