Mobil Dinas OI Sudah di Kejaksaan

Ilyas Panji Kembalikan Mobil Dinas, Berikut Daftar Aset Pemkab Ogan Ilir yang belum Dikembalikan

Sebenarnya, mobil Toyota Land Cruiser yang baru saja dikembalikan Ilyas bukan satu-satunya aset daerah milik Pemkab Ogan Ilir yang belum dikembalikan

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/agung
Mobil dinas Bupati Ogan Ilir, Toyota Land Cruiser pelat nomor BG 1252 TZ diparkir di halamannya kantor Kejari Ogan Ilir di Indralaya, Senin (24/5/2021). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Mantan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, pada Senin (24/5/2021) mengambilkan mobil dinas bupati OI yang sempat digunakannya setelah tak lagi menjabat bupati.

Melalui tim kuasa hukum dan juru bicaranya, Ilyas menyerahkan mobil Toyota Land Cruiser dengan pelat nomor BG 1252 TZ itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.

Juru bicara Ilyas, Amir Hamzah, mengungkapkan pengembalian mobil dinas tersebut atas kesadaran dari sang mantan Bupati Ogan Ilir.

Termasuk Gemini Ramalan Zodiak Ada Pengaruh Gerhana Bulan Rabu 26 Mei 2021 Ada Aries Merasa Cemas

Sebenarnya, mobil Toyota Land Cruiser yang baru saja dikembalikan Ilyas bukan satu-satunya aset daerah milik Pemkab Ogan Ilir yang belum dikembalikan mantan pejabat.

Menurut data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ogan Ilir beberapa waktu yang lalu, ada 34 unit kendaraan dinas Pemkab Ogan Ilir yang dimanfaatkan pejabat pemerintah sebelumnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 unit kendaraan dinas Pemkab Ogan Ilir sudah dikembalikan pemilik maupun penanggung jawab kendaraan tersebut.

"Ada 16 unit kendaraan dinas yang diminta untuk dikembalikan. 13 unit kendaraan sudah kami tarik, tinggal 3 unit kendaraan lagi," kata Kabid Aset Daerah BPKAD Ogan Ilir, Ariyadi di Palembang pada Selasa (6/4/2021) lalu.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Sumsel 6-19 April, Yustisi Ditingkatkan

Adapun ketiga kendaraan yang masih dalam proses untuk ditarik tersebut yakni Toyota Land Cruiser tahun 2017 dengan pelat nomor BG 1252 TZ.

Mobil dinas tersebut kini masih ada pada mantan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.

Dua kendaraan dinas lainnya yakni Toyota Camry tahun 2008 pelat nomor BG 1125 TZ dan Isuzu Panther Touring tahun 2005 pelat nomor BG 1027 TZ

"Kami diberi mandat oleh Bapak Ilyas Panji Alam untuk mengembalikan mobil dinas ini," kata Hamzah di kantor Kejari Ogan Ilir di Indralaya, Senin (24/5/2021).

Ketika disinggung alasan Ilyas terlambat mengembalikan mobil dinas, Hamzah mengungkapkan ada mispersepsi dari Ilyas.

"Ada mispersepsi di mana Pak Ilyas awalnya berpikir ini (mobil dinas) bisa dilelang khusus. Namun ternyata, usia mobil dinas belum mencapai kriteria tertentu," ungkap Hamzah.

Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI-P dari DPRD Ogan Ilir ini menuturkan, Ilyas memerintahkan untuk segera mengembalikan mobil dinas tersebut pada Minggu (23/5/2021) malam.

Respon Ganjar Pranowo Usai tak Diundang di HUT PDIP ke 48 di Semarang, Sempat Bertemu Megawati

Sehingga tim kuasa hukum dan juru bicara langsung menindaklanjuti instruksi tersebut.

"Dengan demikian, sudah tidak ada lagi aset Pemkab Ogan Ilir yang ada pada Pak Ilyas," kata Hamzah.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved