Bermula dari 2 Pelajar Terjaring Razia Prokes, Bandar Ganja di Pagaralam & Kurir Ditangkap Polisi
"Saat melakukan razia, petugas melihat pengendara motor HS yang membonceng AA tidak menggunakan masker. Kemudian petugas memberhentikan pengendara,"
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Hanya dalam waktu dua hari, Polres Pagaralam melalui Satres Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Pagaralam jenis ganja.
Pelaku yang diringkus mulai dari pemakai, penyedia, hingga bandar.
Para pelaku yang disergap di lokasi yang berbeda itu masing-masing AA (18) dan HS, dua oknum pelajar di Kelurahan Sidorejo dan HS (19).
• Ramalan Zodiak Keuangan Besok Senin 24 Mei 2021: Aries Mulai Eksplorasi Peluang, Libra Menabung
Kemudian anggota berhasil menangkap tersangka Joni (27), warga Kelurahan Tumbak Ulas. Tersangka Joni diamankan berikut barang bukti ganja.
Selanjutnya, tersangka Sumanto (24), warga Kelurahan Sukorejo.
Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Pagaralam, Iptu Faisal, dalam press realese Minggu (23/5/2021) mengatakan, penangkapan keempat pelaku dilakukan di hari dan tempat berbeda.
Menurut Iptu Faisal, tersangka AA dan HS merupakan penyedia ganja.
Kedua oknum pelajar SMA ini diringkus pada Jumat (21/5/2021), sekira pukul 20.00 WIB.
Keduanya diciduk Tim SOC Regu III Polres Pagaralam yang saat itu melaksanakan razia protokol kesehatan di Pasar Dempo Permai.
"Saat melakukan razia, petugas melihat pengendara motor HS yang membonceng AA tidak menggunakan masker. Kemudian petugas memberhentikan pengendara tersebut.
Saat diberhentikan, penumpangnya membuang bungkusan kertas dan diketahui oleh petugas yang sedang razia prokes," ujarnya.
• Penambahan Kasus Covid-19 di Muaraenim Masih Terus Terjadi, Pasien Meninggal Dunia Juga Bertambah
Melihat hal tersebut, petugas menyuruh penumpang tersebut untuk mengambil bungkusan dan saat dibuka isi bungkusan itu berupa daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,28 gram.
"Saat ditanyakan asal paket ganja itu, keduanya menjawab didapat dari rekannya RZ.
Selanjutnya petugas mengamankan pengendara dan penumpangnya berikut dengan barang bukti ke Mapolres Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sedangkan tersangka Joni, menurut Iptu Faisal, berstatus bandar ganja. Pelaku diringkus pada Sabtu (22/5/2021), sekitar pukul 20.20 WIB oleh anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam.
