Demi Mudik Lebaran, Ibu dan Anak Palsukan Hasil Tes Covid-19, Kini Terancam Dipenjara
Pasangan ibu dan anak diduga sudah membuat hasil rapid test antigen palsu. Keduanya melakukan hal tersebut supaya bisa mudik di lebaran lalu.
Tayang:
Editor:
Refly Permana
Saat konferensi pers, SN mengaku bahwa ia menggunakan surat palsu lantaran takut hasil tesnya bakal berujung positif Covid-19.
"Takut di-swab nanti hasil tesnya positif," ucap SN singkat kepada awak media, Jumat.
• Suhu Badan Hampir 40 Derajat Celcius dan Sesak Nafas, Cerita Hesti Purwadinata Saat Positif Covid-19
SN dan AS lantas dijerat Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat dam ancaman hukuman penjara empat tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Dinyatakan Positif Covid-19, Ibu dan Anak di Kota Tangerang Palsukan Surat Hasil Tes Antigen"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/swab-test-palsu-di-bandara.jpg)