Demi Mudik Lebaran, Ibu dan Anak Palsukan Hasil Tes Covid-19, Kini Terancam Dipenjara

Pasangan ibu dan anak diduga sudah membuat hasil rapid test antigen palsu. Keduanya melakukan hal tersebut supaya bisa mudik di lebaran lalu.

Tayang:
Editor: Refly Permana
TRIBUN-MEDAN.com/Kartika Sari
Ilustrasi rapid test antigen. 

Saat konferensi pers, SN mengaku bahwa ia menggunakan surat palsu lantaran takut hasil tesnya bakal berujung positif Covid-19.

"Takut di-swab nanti hasil tesnya positif," ucap SN singkat kepada awak media, Jumat.

Suhu Badan Hampir 40 Derajat Celcius dan Sesak Nafas, Cerita Hesti Purwadinata Saat Positif Covid-19

SN dan AS lantas dijerat Pasal 268 KUHP tentang Pemalsuan Surat dam ancaman hukuman penjara empat tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Dinyatakan Positif Covid-19, Ibu dan Anak di Kota Tangerang Palsukan Surat Hasil Tes Antigen"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved