Berita OKU Timur
KARYAWAN Swasta Ini Simpan Sabu-sabu Rp4 Juta di Celana Dalam yang Dipakainya, Ngebut Dikejar Polisi
Diketahui tersangka merupakan seorang karyawan swasta warga Dusun II Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur.
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU Timur telah meringkus EF (39) yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu.
Sabu-sabu ia simpan di celana dalamnya saat mengendarai motor dengan kecepatan tinggi.
Diketahui tersangka merupakan seorang karyawan swasta warga Dusun II Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan tersebut bermula ketika anggota Satres Narkoba melakukan patroli di daerah rawan peredaran Narkoba persisnya di Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku ll Kabupaten OKU Timur pada Senin (17/5/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Kemudian anggota melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, tanpa menunggu lama anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Kasatres Narkoba Polres OKU Timur Iptu Regan Kusuma Wardani melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Arianto mengatakan, ketika anggota melakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan dan 1 paket sedang narkotika jenis sabu di celana dalam dengan berat bruto 5,63 gram.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut milik pelaku yang dibeli dari Toga saat ini masih (DPO) seharga Rp 4 juta yang beralamat di desa Rasuan Kecamatan Madang suku Il OKU Timur," kata Iptu Edi. Rabu (19/5/2021).
Anggota langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Toga (DPO) namun belum berhasil ditangkap.
Akibat melanggar Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Oku Timur guna Penyidikan lebih lanjut.