Diduga Melanggar Kode Etik, 75 Pegawai yang Nonaktifkan Melaporkan Satu Anggota Dewas KPK
Diduga melanggar kode etik, 75 pegawai lembaga antirasuah yang dibebastugaskan, melaporkan satu Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
SRIPOKU.COM -- Diduga melanggar kode etik, 75 pegawai lembaga antirasuah yang dibebastugaskan, melaporkan satu Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Prihal Pelaporan ke Dewan Pengawas KPK tersebut karena 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menduga Indriyanto Seno Adjie melanggar kode etik.
"Hari ini kami mau melaporkan salah satu anggota Dewas Prof ISA (Indriyanto Seno Adjie) melanggar kode etik," ucap perwakilan para pegawai, Sujanarko, di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Koko sapaan Sujanarko, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK itu mengatakan, pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto Seno Adjie dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen TWK.
Baca juga: Apa Hukum Barang Pinjaman yang Pemiliknya Sudah Tidak Ada? Begini Kata Buya Yahya Awas Bahaya Rakus
Baca juga: Nasib 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Jokowi Berikan Solusi: Mereka Perlu Ikut Pendidikan Kedinasan
Indriyanto hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021.
Padahal, sebagai anggota dewas, Indriyanto yang baru dilantik pada 28 April 2021 seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
"Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga. Hari-hari ini dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan dewas itu adalah fungsi hakim etik."
"Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan-pimpinan yang melanggar kode etik mereka harus bersikap adil," terang Koko.
Selain melaporkan Indriyanto Seno Adjie, 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat asesmen TWK ini juga mempertanyakan adanya upaya pimpinan KPK untuk menarik dewas ke ranah teknis seperti memberikan masukan terhadap Surat Keputusan (SK) hasil asesmen TWK yang membebastugaskan mereka.
"Itupun kita kritisi ke dewas itu perbuatan yang berlebihan dan itu berpotensi melanggar etik," ujar Koko .
Koko menegaskan bahwa para pegawai, terutama yang tidak memenuhi syarat TWK akan terus berjuang.
Tak hanya melalui jalur hukum, para pegawai pun akan berjuang melalui jalur publik atas keputusan pimpinan KPK.
"Kenapa publik ini penting? Karena KPK salah satu aset publik, dan yang dihadapi oleh 75 orang itu adalah sebagian dari anggota dewas dan sebagian pimpinan KPK yang tidak kompeten."
"Kompeten artinya apa kompeten artinya seseorang harus menguasai knowledge, menguasai skill, dan mempunyai attitude yang baik."
"Yang kritisi hari ini adalah attitude yang kurang baik, baik yang dilakukan sebagian anggota Dewas dan sebagian dari pimpinan KPK," kata Koko.