Tunggu Hasil Uji BPOM, Pemerintah Hentikan Sementara Penggunaan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547

Pengujian toksisitas dan sterilitas vaksin oleh BPOM memerlukan waktu selama satu hingga dua pekan.

Editor: Azwir Ahmad
tribunnews.com
Ilustrasi: vaksin AstraZeneca 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk  menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca batch (kumpulan produksi) CTMAV547.

Dalam masa penghentian itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan pengujian toksisitas dan sterilitas untuk memastikan keamanan vaksin.

Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (16/5/2021) mengatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin.

Namun Nadia menegaskan, tidak semua batch vaksin AstraZeneca yang dihentikan distribusi dan penggunaannya. Tapi, penghentian itu  hanya vaksin AstraZeneca batch CTMAV547.

Dikatakan, vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 berjumlah 448.480 dosis dan merupakan bagian dari 3,852 juta dosis vaksin yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 lalu melalui skema Covax Facility/World Health Organization (WHO).

Vaksin batch tersebut sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke wilayah DKI Jakarta dan Sulawesi Utara.

Nadia mengatakan, pengujian toksisitas dan sterilitas vaksin oleh BPOM memerlukan waktu selama satu hingga dua pekan.

 "Batch AstraZeneca selain CTMAV547 aman digunakan sehingga masyarakat tidak perlu ragu," ujarnya.

Perihal dengan laporan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius yang diduga berkaitan dengan AstraZeneca batch CTMAV547, lanjut Nadia, Komnas KIPI telah merekomendasikan BPOM untuk melakukan uji sterilitas dan toksisitas terhadap kelompok tersebut.

Nadia menyebutkan, data yang ada saat ini tidak cukup untuk menegaskan diagnosis penyebab dan klasifikasi dari KIPI.

Namun demikian, Nadia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak percaya pada informasi bohong atau hoaks terkait hal ini.

 "Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya," kata dia.

Nadia mengatakan, berdasarkan data Komnas KIPI, hingga saat ini belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Dalam beberapa kasus sebelumnya, kematian seseorang setelah vaksinasi covid-19 disebabkan oleh faktor lain, bukan berasal dari vaksin.

 "Penggunaan vaksin AstraZeneca tetap terus berjalan dikarenakan vaksinasi Covid-19 membawa manfaat lebih besar," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Trio Fauqi Virdaus (22), asal Buaran, Jakarta, meninggal setelah disuntik vaksin AstraZeneca, Kamis (6/5/2021).

 Trio disebut sempat merasa demam setelah mendapatkan suntikan vaksin. Kemudian, kondisinya melemah dan masih demam. Ia dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal sekitar pukul 12.30 WIB.

Menanggapi hal itu, Ketua Komnas KIPI Hindra Irawan Satari mengatakan pihaknya belum mendapatkan cukup bukti untuk mengaitkan meninggalnya Trio dengan vaksinasi Covid-19.

“Komnas bersama Komda DKI sudah audit bersama pada Jumat yang lalu, dan internal Komnas kemarin sore menyimpulkan bahwa belum cukup bukti untuk mengaitkan KIPI ini dengan imunisasi, Oleh karena itu masih perlu dilakukan investigasi lebih lanjut,” kata Hindra dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Senin (10/5/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Distribusi dan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Dihentikan Sementara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/05/16/14461891/distribusi-dan-penggunaan-vaksin-astrazeneca-batch-ctmav547-dihentikan?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved