Sejumlah Tempat Wisata di Palembang Masih Ditutup, Pengunjung Kecewa Batal Berwisata
TWA Punti Kayu, Raden Azka, operasional Punti Kayu ditutup dari tanggal 6-17 Mei 2021. Dan akan dibuka kembali pada 18 Mei 2021 mendatang.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Memasuki H+4 lebaran Idul Fitri 1442 H, sejumlah tempat wisata dan rekreasi di Palembang masih belum dibuka. Seperti Taman Wisata Alam Punti Kayu dan Benteng Kuto Besak (BKB).
Sejumlah wisatawan yang datang ke lokasi objek wisata itu pun kecewa dan harus membatalkan niatnya untuk berwisata.
"Kami dari daerah Plaju, tapi pas sampai di Punti Kayu ternyata masih tutup," ujar Fahmi, salah satu pengunjung, Minggu (16/5/2021).
Menurut Pengelola TWA Punti Kayu, Raden Azka, operasional Punti Kayu ditutup dari tanggal 6-17 Mei 2021. Dan akan dibuka kembali pada 18 Mei 2021 mendatang.
"Saat dibuka lagi tanggal 18 Mei nanti tentunya akan menerapkan protokol kesehatan ketat," ujarnya.
Selain itu, tempat wisata lainnya seperti kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) juga ditutup untuk aktivitas keramaian.
Sejumlah banner yang bertuliskan kawasan BKB ditutup sementara dari kegiatan masyarakat termasuk pedagang kaki lima disebar di beberapa titik.
Oleh karena itu pengunjung dan pedagang kaki lima diminta untuk tidak mengunjungi tempat yang membuat keramaian.
Kepala Satpol PP kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan sudah ada pemasangan banner yang melarang semua aktivitas termasuk pedagang kaki lima.
"Selain di KI, kita juga menutup kawasan BKB dan Taman Kelengkeng, yang selama ini banyak pedagang kaki lima dan warga yang ramai melakukan aktivitas disana," ujarnya.
Menurutnya, penutupan tersebut sudah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat, dengan larangan aktivitas Pedagang Kaki Lima.
Selain itu, mengingat pengendalian Covid-19 masih terus dilakukan, karena Palembang yang masih berstatus zona merah.
Hal tersebut juga bentuk implementasi dari Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang larangan mengadakan kerumuman di tempat fasilitas umum selama pandemi Covid-19.

Untuk terus mengawasi lokasi penutupan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan setiap hari, terutama pada jam-jam ramai saat pagi dan sore hari.
"Iya setiap hari kita akan hunting atau berkeliling secara mobile di fasiltas umum yang terjadinya keramaian," ujarnya.