Lebaran 2021

Ternyata Selama Ini Salah, Ini Pelaksanaan Malam Takbiran yang Benar, Tidak Dilakukan Berjamaah!

Lantas apa Hukum malam Takbiran? dan apa itu Malam Takbiran? Takbir sendiri adalah kalimat “Allahu Akbar” yang berarti “Allah Maha Besar”.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/DOKUMEN
Takbiran keliling kampung 

SRIPOKU.COM - Takbiran di Indonesia ini merujuk pada aktivitas pemeluk agama Islam yakni mengucapkan kalimat takbir (الله أَكْبَر Allahu Akbar) secara bersama-sama.

Lebih spesifik lagi, aktivitas ini merujuk pada aktivitas perayaan mereka pada malam hari dalam menyambut datangnya hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Aktivitas ini biasanya dilakukan dengan melakukan pawai di jalanan, kadang-kadang sambil membawa beduk, obor, dan lampion.

Lantas apa Hukum malam Takbiran? dan apa itu Malam Takbiran?

Takbir sendiri adalah kalimat “Allahu Akbar” yang berarti “Allah Maha Besar”.

Kalimat ini diucapkan berkali-kali dengan maksud untuk mengagungkan nama Allah SWT.

Sementara takbiran merupakan kegiatan yang dilakukan pada malam 1 syawal sebagai perayaan ‘kemenangan’ setelah berpuasa sebulan penuh sambil mengucapkan kalimat takbir.

Baca juga: Amalan Terbaik Malam Takbiran, Dimulai saat Matahari Terbenam hingga Terbit Fajar, Pahala Berlimpah!

Apa hukumnya?

Ada dua pendapat. Pertama, boleh, karena tidak ada larangan. Kedua, tidak boleh karena tidak ada contohnya dari Rasulullah Saw.

An-Nawawi as-Syafii dalam Al Majmu 5/48 mengatakan, “Pendapat mayoritas ulama adalah tidak ada takbiran saat malam Id. Takbiran hanya dilakukan saat berangkat menuju tempat shalat Id”.

Contoh dari Nabi Saw, "takbiran" atau mengucapkan kalimat takbir dilakukan dalam perjalanan menuju tempat shalat Id, bukan malam hari sebelum hari lebaran.

Yang pasti, mengagungkan Asma Allah (takbir) usai Ramadhan diperintahkan dalam Al-Quran:

"Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (puasa) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 185).

Ayat ini menjelaskan, ketika orang sudah selesai menjalankan ibadah puasa Ramadlan, maka disyariatkan untuk mengagungkan Allah dengan bertakbir. Atas dasar ayat tersebut, sebagian ulama membolehkan takbiran di masjid atau "malam takbiran".

Dalam tafsir Al-Jami` Li Ahkamil Quran karya Al-Qurthubi jilid 2 hlm 302 disebutkan, ayat di atas telah menjadi dasar masyru`iyah atas ibadah takbir di malam `Ied, terutama `Iedul Fithri.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved