Pengendara Motor Lolos dari Penyekatan Mudik Perbatasan OKI-Lampung tanpa Dokumen, Ajak Video Call
Padahal, Guntur bersama seorang rekannya tidak bisa memperlihatkan dokumen sebagai persyaratan untuk seseorang melintas antar kabupaten atau provinsi.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Seorang pengendara motor, M Guntur,diperbolehkan lewat oleh petugas yang berjaga di pos penyekatan perbatasan OKI dengan Lampung.
Padahal, Guntur bersama seorang rekannya tidak bisa memperlihatkan dokumen sebagai persyaratan untuk seseorang melintas antar kabupaten atau provinsi.
Tetapi, berkat video call, Guntur bisa diizinkan petugas untuk melintas.
• Ternyata Selama Ini Salah, Ini Pelaksanaan Malam Takbiran yang Benar, Tidak Dilakukan Berjamaah!
Guntur mengaku baru saja menghadiri proses pemakaman salah satu anggota keluarga di Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Petugas lantas mengecek kebenaran alasan itu dengan menghubungi keluarganya lewat video call.
Peristiwa itu terjadi di pos penyekatan perbatasan Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir-Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung pada Rabu (12/5/2021) siang.
"Saya berdua rencana mau pulang ke Muaraenim pak, tadi baru saja menghadiri pemakaman keluarga di Talang Gunung di dekat sini," jelasnya kepada petugas kepolisian.
Akibat tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan, Guntur meyakinkan para petugas dengan menghubungi keluarganya.
• Ralali.com, Pionir Marketplace Business-to-Business (B2B) di Indonesia Adakan Kegiatan Berbagi Iftar
Guntur terlihat dan tampak berbicara sebentar dengan kakaknya melalui sambungan telepon.
"Ini mau telpon Ayuk (kakak perempuan-red) saya aja yang di sana, nanti bapak bisa dengar langsung kebenarannya," jelasnya sembari menunjukan handphone ke petugas.
Setelah yakin, Wakil Kapospam terpadu, IPTU Mahfus mempersilahkan Guntur bersama temannya untuk melanjutkan perjalanan.
"Oke silakan lanjutkan perjalanan, hati-hati semoga selamat sampai tujuan," katanya.
• Manajemen Mal di Palembang Siapkan Petugas Tambahan Hadapi Lonjakan Pengunjung di Malam Idul Fitri
Dijelaskannya, sesuai ketentuan pemudik yang boleh melintas dengan alasan seperti keluarga meninggal, sakit dan sedang menjalankan tugas pemerintahan.
"Pemudik tidak perlu membawa surat keterangan untuk meyakinkan petugas berkaitan dengan alasan tersebut.
Untuk membuktikan bisa melalui video call dengan menunjukkan kondisi anggota keluarga yang sedang sakit atau ada yang meninggal dunia kepada petugas pos penyekatan," pungkasnya.
Penulis: Winando