OJK Akan Sanksi Keras Perusahaan Kalau Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan

Berbagai reaksi dan komentar terhadap peristiwa penang­kap­an sejumlah debt collector yang melakukan pemaksaan terhadap anggota Ba­bin­sa.

Tayang:
Editor: Salman Rasyidin
Sue the Collector
Ilustrasi mobil diderek debt collector. 

Yusri menjelaskan untuk setiap debt collector yang melakukan penagihan atau pengambilan kendaraan yang kreditnya menunggak mesti dibekali sedikitnya oleh dua hal.

"Yakni harus ada surat kuasa dari perusahan leasing atau financenya, serta memiliki sertifikasi resmi dari SPPI," ujar Yusri.

Para debt collector resmi kata Yusri harus lulus dalam ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh PT Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

"Jadi harus punya sertifikasi SPPI," ujarnya.

Sehingga kata Yusri jika ada debt collector datang dan mau mengambil kendaraan tanpa memiliki dua surat itu, maka masyarakat harus menolaknya.

"Jika dia ambil paksa, maka lapor ke Polisi. Mereka bisa dijerat Pasal 335 dan Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan. Yang ancamannya 9 tahun penjara," kata Yusri.

Seperti diketahui Polisi bersama aparat TNI menangkap 11 debt collector atau penagih utang yang viral melakukan penghadangan anggota TNI Serda Nurhadi saat mengemudikan mobil milik warga. Saat itu Nurhadi hendak menolong warga.

11 tersangka telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Sebelumnya, video sekelompok orang diduga debt collector atau penagih utang yang terlibat percekcokan dengan seorang anggota TNI berseragam, viral di media sosial. 

Video berdurasi 1:26 menit itu viral setelah diunggah akun Instagram @infokomando, pada hari Sabtu (8/5/2021).

Terdapat dua video dengan sudut pengambilan yang berbeda. Salah satunya diambil dari luar mobil dan satu lagi oleh pemilik mobil dari dalam.

Peristiwa bermula pada hari Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Nurhadi mendapat laporan dari anggota Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU), bahwa ada sebuah mobil yang dikerubuti 10 orang hingga menyebabkan kemacetan.

Serda Nurhadi yang sedang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, kemudian bergegas mendatangi mobil tersebut dan 8 orang penumpang di dalamnya, termasuk 1 anak kecil dan 1 orang sakit.

Serda Nurhadi kemudian berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit dengan mengambil rute tercepat melalui pintu tol Koja Barat.

Meskipun mobil sudah diambil alih Nurhadi, para debt collector tetap memaksa untuk mengambil alih mobil berwarna putih itu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved