Debt Collector Bentak Tentara

INI Dia Tampang 11 Debt Collector Sok Berani Bentak Tentara: Istri Menangis Dengar Penjara 9 Tahun

Bahkan di antara mereka masih meratapi kenyataan pahit tidak bisa berkumpul dengan keluargnya.

Editor: Wiedarto
Youtube Wartakotalive.com
Aparat gabungan dari TNI dan Polri tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap kelompok debt collector yang sempat berkata kasar dan melakukan intimidasi terhadap seorang anggota Babinsa. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Keluarga 11 debt collector yang mengepung Serda Nurhadi ketika mengendarai mobil Honda Mobilio di depan Gerbang Tol Koja Barat, Jakarta Utara histeris saat melihat mereka dibawa ke tahanan.

11 orang tersebut masing-masing berinisial YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).

Sejumlah keluarga menangis histeris seusai sesi konferensi pers selesai dan belasan tersangka pun digiring kembali ke tahanan. Mereka berjalan beriringan dengan kondisi tangan terborgol.

Saat berada di tangga lantai 2 Mapolres Metro Jakarta Utara, keluarga dari para tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta memakai penutup wajah sudah menunggu.

Beberapa wanita menangis melihat anggota keluarga mereka yang menjadi tersangka.
Bahkan di antara mereka masih meratapi kenyataan pahit tidak bisa berkumpul dengan keluargnya.

Tidak sampai di situ, ada seorang wanita yang bahkan melontarkan kekecewaannya karena tidak terima setelah keluarganya ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Ini bukan kasus pembunuhan!," teriaknya sambil meninggalkan lobi Mapolres Metro Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 11 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"11 orang dan perannya masing-masing yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya, Senin (10/5/2021).

Yusri beralasan aksi debt collector yang sudah mengambil barang secara paksa merupakan tindak pidana dan masuk kategori pencurian.

Untuk itu 11 orang yang diamankan oleh aparat pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB itu dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun 11 orang debt collector tersebut dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.

“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ungkap Yusri.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Keluarga Histeris Lihat 11 Debt Collector yang Kepung Serda Nurhadi Digiring ke Tahanan, https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/10/keluarga-histeris-lihat-11-debt-collector-yang-kepung-serda-nurhadi-digiring-ke-tahanan.
Penulis: Junianto Hamonangan
Editor: Max Agung Pribadi

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved