Berita Religi

Benarkah Malaikat Tidak Akan Masuk Rumah Yang Ada Gambar dan Patungnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lantas, bagaimanakah hukum memajang gambar dan patung di dalam rumah dalam pandangan Islam? Begini penjelasannya secara rinci.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya 

SRIPOKU.COM - Apakah benar malaikat tidak akan masuk rumah yang ada gambar dan patung? Apa hukumnya? Begini penjelasan Buya Yahya.

Secara umum, gambar merupakan sebuah karya yang memiliki beragam bentuk bisa dituangkan dalam bentuk kertas hingga digital di era modern kini.

Sementara patung juga termasuk karya seni yang dibuat oleh manusia dinamakan dengan benda tiga dimensi.

Jadi secara singkat, gambar dan patung bisa diartikan sebagai karya seni dari seseorang yang dinamakan seniman.

Banyak sekali gambar yang sering kali kita lihat dalam kehidupan sehari-hari di antaranya manusia, benda, hewan hingga pemandangan.

Pun dengan patung, yang dbuat dengan berbagai macam bentuk yang diharapkan bisa bertahan selama mungkin.

Namun, dalam sebuah hadits mengatakan jika malaikat tidak akan masuk rumah yang ada gambar dan patungya.

Rasulullah bersabda (yang artinya) :

“ Sesungguhnya malaikat tidak akan memasuki rumah yang didalamnya terdapat anjing dan gambar (patung)” [Hadits sahih ditakhrij oleh Ibnu Majah dan lihat Shahihul Jami’ No. 1961]

Lantas, bagaimanakah hukum memajang gambar dan patung ini dalam Islam?

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Begini penjelasan Buya Yahya yang disampaikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Mengapa Jenazah Harus Dimandikan Padahal akan Dikubur ke Dalam Tanah? Ternyata Beginilah Alasannya

Terkait gambar dan patung, pembahasan mengenai hal ini diawali dari sebuah pertanyaan berikut ini.

"Saya pernah baca hadits bahwa malaikat yang nggak akan masuk ke rumahnya orang yang di dalamnya patung atau gambar.

Patung dan gambar yang dimaksud seperti apa?

Apa foto kita juga termasuk? Dan manekin atau alat pajang baju atau jilbab juga termasuk patung yang dimaksud hadits tersebut?

"Orang yang membuat gamabr di kutuk oleh Allah.

Gambar apa saja, gambar ini agak sedikit panjang, ada lima model, kalo bisa menghafal Pancasila harus sama bisa menghafal ini," jelas Buya Yahya.

Berikut ini hukum memajang gambar atau patung yang dibagi ke dalam 5 bagian.

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

1. Gambar Mutlak Haram

Dalam hal ini Buya Yahya mengurai terkait gambar yakni ada yang mutlak haram dengan dua catatan dari bernyawa yang berbentuk.

"Ndak ada khilaf, bernyawa dan berbentuk, namanya suroh mujassadah bernyawa dan berbentuk, bentuknya maksudnya timbul kayak patung," terangya.

2. Gambar Mutlak Halal

Selanjutnya, dinamakan dengan gambar mutlak halal, apa itu?

"Yaitu sesuatu yang tidak bernyawa, pohon, gunung, buat patung gunung dan pohon nggak ada masalah," tutur Buya Yahya.

"Jadi kalau anda di rumah buat patung dari pohon haram atau tidak? Tidak, tapi kalau binatang kucingnya anda gambar ada bentuknya, suroh tuh dalam Bahasa Arab termasuk patung," tambahnya.

"Jadi gambar yang berbentuk dari yang bernyawa maka haram bahkan diancam Nabi, kalau sudah orang membuat seperti itu diancam Nabi nanti di hari kiamat disuruh meniup dan tidak akan bisa meniupkan ruhnya," jelas Buya Yahya.

Baca juga: Bolehkah Mandi Telanjang Alias tidak Memakai Pakaian? Begini Hukum dan Adab Mandi Dalam Islam

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

3. Gambar dari yang Bernyawa tapi Tidak Berbentuk

"Lukisan manusia, lukisan burung, itu bernyawa cuma tidak berbentuk, dalam hal ini khilaf karena tidak berbentuk," ujar Buya Yahya.

Terkait hal ini, banyak ulama yang mengatakan haram, tapi ada di antara mereka yang tidak sampai mengatakan haram, paling derajat makruh.

Maka, Buya Yahya menegaskan sebaiknya jangan dipajang lukisan-lukisan yang dalam bentuk makhluk bernyawa.

"Tapi kalau melihat di rumah hanya orang, jangan terlalu gede protesmu, karena ada khilaf di antara ulama, paham ya cara menyikapinya.

Di rumah kita okelah tidak, tapi kalau ngeliat orang sudah terlanjur beli 50 juta tak taunya disuruh bakar, mengkerut dia nanti, jadi tolonglah ada dab sedikit karena ada khilaf di antara ulama yang penting tidak berbentuk," tuturnya.

4. Gambar yang Bukan dari Karangan Manusia

Gambar yang bukan dari karangannya sendiri yakni gambar yang sudah ada aslinya dalam bahas sekarang yakni fotografi.

"Sebab tadi gambaran patung-patung buatan Tuhan, khayalan, niru binatang itu tapi dia membuat sendiri maka itu yang haram," jelas Buya Yahya.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Namun, dalam hal fotografi masih kertas, itu bukan pekerjaan dia, kerjaan alat dan disitu gambar dimasukkan ke lensa setelah itu dikeluarkan dalam bentuk print.

Maka yang demikian ini juga terdapat dua pendapat para ulama.

Banyak di kalangan para ulama mengatakan tidak haram, tapi ada sebagian yang mengatakan haram.

"Tapi untuk fotografi ini yang banyak mengatakan tidak haram, tapi ada sebagian ulama di India keras, kita hormati, karena kalau di India itu kalau sudah urusan gambar-gambar sangat sensitif, urusan dengan sembahan dewa-dewi," terang Buya Yahya.

"Karena bagi yang agama mereka Hindu atau Budha, kalau pun mereka pergi ke tempat lain, nggak bisa membawa patung, mereka membawa gambar patung, makanya ada ulama sana yang mengatakan gambar haram, kita hormati," jelasnya.

Namun, untuk yang keempat ini ada catatannya yakni gambarnya tidak membangkitkan syahwat.

"Kalau gambarnya membangkitkan syahwat, haramnya bukan karena gambarnya, karena membangkitkan syahwat, naudzubillah film porno, kotor dan sebagainya, haram," tegas Buya Yahya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

5. Dari Gambar yang Berbentuk untuk Anak Kecil (Boneka)

"Maka bapak-bapak yang membelikan boneka untuk ibu haram, tapi memberikan boneka untuk dedek yang kecil boleh, kecuali istrinya kayak dedek-dedek kecil," ujar Buya Yahya.

Siti Aisyah dibiarkan oleh Rasulullah main kayak boneka-bonekaan.

"Jadi buat anak kecil boleh, permainan untuk anak-anak kecil, boneka-boneka kecil adalah boleh, karena anak kecil itu yang perempuan untuk bisa mendidik kedewasaannya, sehingga nanti bagaimana bayi-bayian itu ada, boleh untuk anak kecil," tegasnya.

Baca juga: Kenapa Sih Cerai Ada di Tangan Suami? Ini Jawaban Ustaz Khalid Basalamah, Antara Akal dan Perasaan

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved