Penetapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H Oleh Muhammadiyah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1441 H berdasarkan Ormas Muhammadiyah jatuh pada Kamis.

Editor: adi kurniawan
Net
ilustrasi muhammadiyah 

SRIPOKU.COM -- Penetapan Hari Raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1441 H berdasarkan Ormas Muhammadiyah jatuh pada Kamis.

Penetapan tersebut disampaikan Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah yang dikeluarkan pada 26 Januari 2021.

Keputusan Muhammadiyah itu berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang menjadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Diketahui, penentuan Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau 2021 penting untuk menentukan kapan terakhir menjalankan salat tarawih di bulan Ramadan.

Selain itu, dengan mengetahui kapan Hari raya Idul Fitri, diketahui pula batas waktu untuk membayar zakat fitrah.

Lalu, bagaimana dengan keputusan pemerintah?

Pemerintah melalui Kementerian Agama baru akan menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2021 melalui Sidang Isbat yang digelar pada Selasa (11/5/2021).

"Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring," terang Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Rabu (5/5/2021), dalam keterangan persnya.

Menurut Kamaruddin, panitia juga menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan (zoom meeting), baik untuk peserta sidang maupun media. Sebab, peliputan juga akan dilakukan secara terbatas.

"Kemenag bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI," terang Kamaruddin.

"Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming," sambungnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Agus Salim, menambahkan tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadan lalu.

Sessi pertama dimulai pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag, Cecep Nurwendaya.

Setelah Magrib, sidang Isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal.

Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.

Untuk di DKI Jakarta misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat.

"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," tutupnya.

Baca juga: BATUK dan Sesak Napas, 4 Hari Jabat Kapolsek, Iptu Sahal Meninggal Tertular Covid-19

Baca juga: Ini bukan Soal Agama, Tito Karnavian Tekan Kepala Daerah Disiplin Protokol Kesehatan Saat Lebaran

Baca juga: Nekat Buka Hingga 21.00 Lewat, Sejumlah Kafe di Km 11 Palembang Ditetibkan Polrestabes Palembang

Panduan Salat Idul Fitri 1442 H

Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri di tengah pandemi yang masih berlangsung, Kemenag telah mengeluarkan panduan.

Melalui panduan itu diharapkan pelaksanaan Salat idul Fitri diselenggarakan dengan aman dan nyaman serta mencegah penyebaran Covid-19.

"Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (06/05/2021), dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Merujuk panduan itu, terdapat sejumlah ketentuan untuk pelaksaan Salat idul Fitri 1442H.

Di antaranya, salat Idul Fitri di lapangan atau masjid diperbolehkan untuk wilayah dengan zona hijau dan kuning.

Sementara untuk daerah zona merah dan orange, salat Idul Fitri diminta dilakukan di rumah masing-masing.

Selain itu, pelaksanaan salat Idul Fitri di lapangan harus dikoordinadikan dengan Pemda dan Satgas Covid-19 serta harus menerapkan protokol kesehatan.

Berikut panduan lengkap salat Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Kemenag:

1. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

2. Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

3. Dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul fitri dilakukan sesuai rukun Salat dan Khutbah Idulfitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idulfitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lanjut usia (lansia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri Salat Idulfitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Salat Idulfitri dan selama menyimak Khutbah Idulfitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit;

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah; dan

h. Seusai pelaksanaan Salat Idulfitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idulfitri sebelum menggelar Salat Idulfitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Panduan untuk takbiran

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag, diatur pula panduan pelaksanaan malam takbiran.

Berikut ketentuannya pelaksanaan malam takbir:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; dan

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Lebaran 2021 Jatuh pada Tanggal? Berikut Penetapan 1 Syawal 1442 H oleh Muhammadiyah, https://jakarta.tribunnews.com/2021/05/09/lebaran-2021-jatuh-pada-tanggal-berikut-penetapan-1-syawal-1442-h-oleh-muhammadiyah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved