Acapkali Keliru, Inilah Perbedaan Arti Kata Mubah dan Makruh, Meski tak Dosa Tapi tak Disukai Allah

Agar pengertian kata makruh dan mubah mudah dipahami serta menambah wawasan yang lebih luas mengenai jenis-jenis hukum dalam Islam, berikut ulasannya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/Tria Agustina
Arti kata mubah dan makruh 

SRIPOKU.COM - Beginilah perbedaan arti kata mubah dan makruh yang selama ini sering membuat keliru.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita kerap dihadapkan pada hukum yang harus dijalankan.

Termasuk dalam kehidupan beragama yang mengatur mengenai hukum dengan istilah-istilahnya seperti wajib, sunnah, mubah hingga makruh.

Nah, kali ini Sripoku.com akan membahas mengenai apa sih mubah dan makruh itu.

Dan apa perbedaan mencolok antara kata mubah dan makruh.

Pasalnya kedua kata ini acapkali didengar dan dilontarkan, namun sangat sedikit yang bisa membedakan bahkan berujung pada kekeliruan.

Maka dari itu, agar pengertian kata makruh dan mubah mudah dipahami serta menambah wawasan yang lebih luas mengenai jenis-jenis hukum dalam Islam, berikut ini penjelasan selengkapnya.

Secara umum, Mubah atau boleh adalah suatu amal yang jika dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapat pahala ataupun dosa.

Contohnya: makan, minum, memberi hadiah, tidur, BAK, dan BAB, memilih warna baju hingga tas dan lainnya.

Sementara makruh adalah suatu amal yang jika ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan tidak berdosa.

Hal ini karena makruh menunjukkan sebuah larangan yang tidak tetap contohnya yakni saat sedang membayangkan makanan saat berpuasa atau juga berenang saat berpuasa.

Agar lebih paham dan tidak ragu lagi, berikut penjelasan mengenai jenis hukum Islam.

Baca juga: Arti Astaghfirullah dan Astaghfirullahaladzim Ternyata Punya Perbedaan Makna, Sering Ucap yang Mana?

Dilansir melalui kanal YouTube TRANS TV Official, Ustaz Adi Hidayat menerangkan mengenai hal-hal makruh dalam puasa.

"Dalam kaidah fikih suatu amalan yang tidak disukai Allah Subhanahuwata'ala sekalipun tidak mengandung dosa maka ia diistilahkan dengan nama makruh," jelasnya.

"Para ulama memberikan turunan beberapa aktivitas yang khususnya sering kali terjadi di bulan Ramadan, namun ia dipandang sangat tidak disukai oleh Allah Subhanahuwata'ala sekalipun anda tidak berdosa sata melakukannya," urainya.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved