4 KALI Diajak Hubungan Intim, Aib Oknum Pamen TNI dan PNS Wanita Terbongkar: VC Mesum Tersebar

Seorang oknum PNS wanita tak sengaja telah membongkar perselingkuhannya dengan oknum perwira TNI di media sosial

Editor: Wiedarto
YOUTUBE
Cuplikan video mesum PNS dan oknum Pamen TNI 

SRIPOKU.COM, MEDAN--Seorang oknum PNS wanita tak sengaja telah membongkar perselingkuhannya dengan oknum perwira TNI di media sosial. Hal itu berawal saat oknum PNS tersebut merekam aksi nakal mereka dari ponselnya. Oknum TNI dan PNS itu sebenarnya sama-sama telah menikah dan memiliki anak.

Namun, keduanya jatuh cinta lantaran oknum perwira TNI tersebut jauh dari keluarga dan oknum PNS itu pun kerap cekcok dengan suami. Akibat perselingkuhannya dengan oknum PNS tersebut, oknum perwira TNI ini dipecat.

Kasus ini sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 29 April 2021.Putusan kasus perselingkuhan dengan Nomor XX-X/PMT-I/XX/XI/2020(disamarkan,red) itu kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Terpidana dalam kasus ini adalah seorang perwira menengah yang nama maupun inisialnya disamarkan.

Dalam berita ini sebut saja oknum perwira TNI itu berinisial YY. YY diketahui sudah memiliki istri dan anak, tetapi tinggal beda pulau dengan tempat dinas YY.

Sedangkan selingkuhan YY adalah seorang PNS berinisial RS yang diketahui juga sudah memiliki suami dan dua anak.

Dalam surat putusan hakim, terlihat bahwa kasus ini diusut setelah sebuah video call tak senonoh antara YY dan RS tersebar dan menjadi perbincangan di tempat dinas keduanya.

Video call tak senonoh itu tersebut sekitar bulan Desember 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim mendapati fakta-fakta hukum sebagai berikut yang kemudian membuktikan perselingkuhan yang dilakukan YY dengan RS.

Fakta-fakta hukum itu dituangkan pada halaman 52 - 59 surat putusan hakim.

YY diketahui mulai menjalani pendidikan militer pada tahun 2004. YY kemudian mengenal RS dalam sebuah acara di tempat dinas mereka dan bertukar nomor ponsel. Sejak itu, YY dan RS menjadi sering berkomunikasi.

Sekitar 2 minggu berkenalan, keduanya baru sama-sama tahu bahwa masing-masing sudah memiliki pasangan sah. Fakta lainnya berdasarkan keterangan para saksi adalah YY dan RS sudah melakukan hubungan intim sebanyak 4 kali.

Hubungan intim dilakukan antara bulan April sampai Juni 2019 di rumah dinas YY dan ada pula hubungan intim yang dilakukan di dalam mobil di parkiran ruko dan parkiran kafe.

Hubungan intim pertama kali yang dilakukan di mobil terjadi setelah RS berinisiatif mengajak YY jalan-jalan pada akhir pekan.

Selain itu, dalam fakta hukum yang ditulis di surat putusan, disebut pula bahwa RS merasa nyaman dengan YY karena RS sering bertengkar dengan suaminya.

Terkait video call tak senonoh antara YY dan RS, ternyata RS yang merekam video call tersebut hanya untuk iseng.

Setelah melihatnya ulang, RS lalu menghapus video call tak senonoh di mana YY terlihat hanya menggunakan celana dalam. RS juga mengaku tidak pernah mengirim video tersebut ke siapapun dan tak pernah menyimpannya.

Makanya RS heran ketika video call tak senonoh itu akhirnya tersebar.

Dalam kasus ini di bagian menimbang, Majelis Hakim menilai unsur-unsur yang ada di dalam dakwaan oditur militer telah terpenuhi seluruhnya.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa pleidoi Penasihat Hukum YY tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan .

Berikutnya, majelis hakim juga berpendapat bahwa Duplik dari Penasihat Hukum tidak dapat diterima dan harus dikesampingkan.

Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan

Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.

Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa YY dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Oknum PNS Ini Tak Sengaja Sebar Rekaman Video Call Bersama Oknum Perwira TNI yang Hanya Pakai CD, https://pekanbaru.tribunnews.com/2021/05/08/oknum-pns-ini-tak-sengaja-sebar-rekaman-video-call-bersama-oknum-perwira-tni-yang-hanya-pakai-cd?page=all.

Editor: Guruh Budi Wibowo

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved