Pemkot dan Depag Keluarkan Panduan Shalat Ied, RT Zona Hijau dan Kuning Boleh Gelar Shalat Ied

Wilayah dengan kasus penyebaran covid-19 zona Hijau dan zona kuning dapat melaksanakan shalat ied di masjid/mushola dan lapangan dengan prokes

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/rahmalia
Penjelasan Pemerintah Kota Palembang bersama PLT Kadinkes Kota Palembang terkait panduan pelaksanaan salat Ied, Jumat (7/5/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dari paparan virus covid- 19, pemerintah kota Palembang dan Kementerian Agama kota Palembang sesuai tugas dan kewenangannya mengeluarkan panduan salat Ied di saat pandemi. 

Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Priyansah mengatakan, salat Idul Fitri 1 syawal 1442 Hijriyah atur sesuai dengan wilayah rukun tetangga dan kelurahan yang mengalami tingkat penyebaran covid-19. 

Ini sesuai Surat Edaran Bersama Pemerintah Kota Palembang Kementerian Agama Nomor 1/SEB/II/2021 tentang panduan penyelenggaraan salat idul Fitri tahun 1442 Hijriah. 

Untuk wilayah dengan kasus penyebaran Covid-19 yang tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. 

Untuk wilayah dengan kasus penyebaran covid-19 yang tergolong rendah (zona Hijau dan zona kuning) dapat dilaksanakan di masjid atau mushola dan lapangan dengan memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat yaitu sebagai berikut : 

a). Pengurus atau pengelola dan panitia hari besar Islam (PHBI) membuat surat yang ditandatangani di atas materai yang diketahui oleh kepala KUA Kecamatan dan ketua Satgas kecamatan Covid-19.

b) Jumlah 50% (lima puluh persen) dari kapasitas masjid/mushala dan lapangan;
c) menyediakan tempat cuci tangan;
d) memakai masker;
e) menyediakan alat ukur suhu tubuh;
f) menjaga jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter;
g) menghindari kerumunan;
h) mengurangi mobilitas dan interaksi
i) tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik;
j) mempersingkat rangkaian pelaksanaan salat idul Fitri
k). membawa perlengkapan shalat dan sajadah dari rumah masing-masing

Kemudian untuk pengurus masjid/Musolah dan panitia hari besar agama sebelum menggelar salat idul Fitri di masjid/Musala/lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan posko Pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro  ditingkat kelurahan, ketua satgas kecamatan, dan unsur keamanan setempat. 

"Untuk RT setempat agar bisa mengetahui informasi status zona dan menyiapkan tenaga pengawasan agar standar protokol kesehatan. Nanti itu akan diinformasikan hari Senin (10/5/2021)," ujarnya. 

Sementara itu, PLT Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, pada pekan ini hanya wilayah kecamatan Kertapati yang berstatus zona kuning.

Sementara lainnya berada di zona merah dan oranye sehingga seusai aturan maka dilarang untuk menggelar salat ied.

"Di kecamatan tersebut beberapa kelurahan yang berstatus zona hijau dan kuning sehingga sesuai aturan boleh melaksanakan. Tapi sesuai aturan tetap dibatasi dengan kapasitas 50 persen saja jumlah jemaahnya. Kalaupun ada pendatang tetap mengikuti aturan ini harus dibatasi," katanya. (Yak)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved