Larangan Mudik di Palembang, Ibu Muda Menangis Gendong Anak di Stasiun Kertapati: Suamiku Tinggal
Seperti yang dirasakan ibu muda yang harus meninggalkan sang suami karena tidak memiliki surat keterangan perjalanan yang dipersyaratkan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Larangan mudik lebaran 2021 yang diberlakukan bagi penumpang kereta api berlaku mulai 6-17 Mei.
Hal ini dirasakan langsung sejumlah calon penumpang kereta api yang berangkat dari Stasiun Kertapati Palembang.
Seperti yang dirasakan ibu muda yang harus meninggalkan sang suami karena tidak memiliki surat keterangan perjalanan yang dipersyaratkan.
Ia terlihat menangis, setelah pihak petugas tidak memperbolehkan sang suami ikut berangkat menggunakan kereta besi untuk membesuk keluarganya yang sakit di Bandar Lampung.
• Pemkot Palembang Bolehkan Shalat Ied, Iche Epidemiolog Unsri Sebut RT Harus Jalankan Perannya
"Saya hanya diperbolehkan berangkat bersama bayi saya, karena masih dalam menyusui. Sedangkan suami saya tidak bisa ikut," tangisnya sambil berlalu menuju ke kereta.
Ia sendiri menyayangkan adanya larangan tersebut, dan tidak mengetahui jika dalam satu rombongan atau keluarga yang berangkat, harus memiliki surat keterangan semua.
"Saya dari kemarin dengan membawa anak saya, tetapi nyatanya hanya saya dan anak yang diperbolehkan. Padahal tujuan kami mau menemui keluarga yang sedang sakit," ujarnya sambil menggendong sibuah hati.
Sementara Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti membenarkan, jika pihaknya telah melakukan tindak tegas bagi penumpang yang tidak memiliki surat keterangan jalan.
"Memang tadi mau berangkat bersama suaminya, tapi tidak bisa, karena surat keterangannya hanya istrinya. Jadi yang boleh berangkat (ibu) dan anaknya saja, sebab bayinya masih menyusui," tandasnya.
• Terbaring Lemah di RS, Ini Sosok Sapri Pantun, Komedian yang Terkenal dengan Masak Air Biar Matang
Aida mengungkapkan jika pada periode 6-17 Mei 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI menjalankan kereta api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran.
Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” tandas Aida Suryanti.
Menurut Aida, jumlah penumpang pada masa peniadaan mudik pada 6 Mei rute Kertapati- Lubuklinggau (PP) dan Kertapati - Tanjungkarang (PP) terdapat sekitar 50 persen calon penumpang yang memenuhi syarat.
"Dari 144 yang mempunyai tiket, sebanyak 73 lolos verifikasi syarat-syarat. Sedangkan 71 lainnya tidak lolos verifikasi sehingga tidak diperbolehkan berangkat," bebernya.
Diterangkan Aida, dari awal sebelum penumpang masuk kereta, petugas jaga akan verifikasi kelengkapan surat-suratnya.