POLISI Berpangkat Bripka Bertugas di Pagaralam Jualan Sabu-sabu, 'Saya Nurut karena Dia Senior Saya'

Terdakwa Bripka AB dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Welly Hadinata
Dokumen
ilustrasi narkoba 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Diduga terlibat dalam kegiatan jual beli narkotika, oknum polisi Polsek Pagaralam, Bripka AB dituntut Jaksa dengan hukuman 8 Tahun Penjara.

Terdakwa Bripka AB dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal tersebut dibacakan pada sidang virtual yang diketuai oleh hakim, Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (4/5/2021).

Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Rustini SH MH, dirinya membenarkan jika kliennya dikanakan pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dimana klien kami dituntut dengan hukuman 8 tahun, denda 1 Miliar, dengan subsider 6 bulan. Atas tuntutan tersebut, jelas kami sangat keberatan, dan keberatan itu telah kami sampaikan pada sidang pledoi kemarin," ujar Rustini yang dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Rustini menjelaskan bahwa pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan. 

"Salah satunya tidak dihadirkan saksi AL yang juga merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat selaku informan dalam kasus ini, oleh Jaksa Penuntut Umum. Yang mana saksi tersebut seharusnya dihadirkan dalam persidangan, guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya, ujar Rustini SH MH.

Ia menegaskan bahwasanya, saksi AL yang tidak dihadirkan oleh JPU tersebut juga merupakan saksi yang dinilainya dapat meringankan terdakwa dalam kasus ini.

Rustini menjelaskan bahwasanya, dengan tidak hadirnya saksi AL ini, maka tidak memperjelas tindak pidana yang mengarah pada pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika dalam perkara ini. 

Sementara itu, setelah disampaikan pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa Bripka AB, Jaksa Penuntut Umum, Rini Purnamawati SH mengatakan jika pihaknya tetap pada tuntutan.

"Pada perkara ini kami berharap majelis hakim dapat lebih cermat, menilai dan lebih teliti mencermati fakta persidangan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Bripka AB (39) oknum anggota kepolisian Polsek Pagaralam, ditangkap karena diduga menjual 

narkotika dengan barang bukti satu paket sabu seberat 9,426 gram terhadap teman sesama anggota polisi yang melakukan undercover buy (pembelian terselubung).

Dalam keterangannya, Bripka AB mengatakan dirinya dimintai untuk mencarikan Narkotika jenis Sabu oleh Bripka AL.

"Saya diminta untuk mencarikan barang itu (sabu)," ujar Bripka AB dalam sidang beragendakan keterangan saksi sekaligus terdakwa, Rabu (24/3/2021). 

Pada fakta persidangan, disebutkan bahwa anggota polisi yang melakukan undercover buy tersebut adalah Bripka AL yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat. 

Bripka AB mengaku diminta oleh Bripka AL untuk mencarikan sabu senilai Rp.10 juta. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Bripka AB mengatakan, saat memesan sabu, Bripka ALmengeluarkan kata-kata bernada ancaman terhadapnya. 

"Dia ancam dengan kata "awas kamu. Jelas sekali dia mengancam saya waktu itu. Jadi saya carikan dari bandar narkoba namanya Ebi (DPO)," ujarnya. 

Pernyataan itu lantas mendapat respon dari hakim yang mempertanyakan alasan terdakwa untuk mengikuti ancaman itu. 

Padahal antara terdakwa dan rekannya sama-sama berasal dari instansi kepolisian sehingga bisa langsung melapor pada atasan bila ada salah satu yang melakukan pelanggaran. 

"Siap salah yang mulia. Saya nurut karena dia senior saya pak," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim. 

Sementara itu, berdasarkan situs resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa 

terdakwa Bripka AB dihubungi Bripka AL (informan polisi) untuk diminta mencarikan narkotika jenis sabu, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 14.00 WIB. 

Namun saat itu terdakwa belum memiliki narkotika tersebut. 

Dihari yang sama, barang tersebut selajutnya terdakwa beli dari temannya bernama Ebi (DPO) untuk selanjutnya kembali dijual ke Bripka AL.

Setelah itu didapatlah kesepakatan antara terdakwa dan Bripka AL untuk bertemu di Jalan Terminal Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 21.00 WIB. 

Setibanya di tempat tersebut, Bripka AL yang datang bersama anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan langsung mendekati terdakwa. 

Selanjutnya pada saat anggota polisi melakukan penggeledahan, terdakwa menjatuhkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9,426 gram di jalan. 

Rencananya sabu tersebut akan dijual terdakwa senilai Rp.10 juta kepada Bripka AL. 

Akibat perbuatannya JPU Kejati Sumsel menjerat Bripka AB dengan Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved