BPOM dan Pemkot Sita dan Musnahkan Setengah Ton Lebih Bahan Makanan Dari Dua Pasar Modern
Bahan-bahan tersebut merupakan hasil sitaan dari dua pasar modern di Palembang yakni, Diamond Supermarket dan Pasaraya JM
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan lebih dari setengah ton bahan pangan yang mengandung formalin.
Bahan-bahan tersebut merupakan hasil sitaan dari dua pasar modern di Palembang yakni, Diamond Supermarket dan Pasaraya JM.
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda menjelaskan, dari dua pasar modern atau supermarket tersebut barang yang dimusnahkan berupa Kismis curah, 42,018 Kg, Kolang kaling 4,544 Kg, Kim cham (sedap malam) 0,57 Kg dan Rebung Batang 8,730 kg.
Kemudian, Manisan salak pedas 14,65 Kg, Manisan mangga pedas 10,86 Kg,
Manisan salak bias 446 Kg dan Manisan kolang kaling 5 Kg.
"Setelah dua kali dilakukan tes ternyata memang positif formalin, sehingga terpaksa harus dimusnahkan semuanya," ujarnya, Kamis (6/5/2021)
Sebelumnya, Wakil Walikota dibuat geram karena masih saja ditemukan bahan pangan diakali oleh produsen menggunakan bahan campuran formalin. Padahal, ini sudah jelas dilarang untuk dipergunakan pada bahan pangan jenis apapun.
Secara tegas Fitri mengatakan, Pemkot Palembang tida akan tinggal diam. Termasuk, untuk memberikan sanksi dan denda kepada mereka yang melanggar aturan.
"Kedepan akan kita perketat kembali termasuk menjadi peringatan terakhir. Kalau masih ditemukan akan diberikan tindakan tegas baik dari BPOM, pihak kepolisian dan Pemkot Palembang," katanya.
Sementara untuk 8,3 ton ikan giling yang kemarin ditemukan belum bisa dilakukan pemusnahan karena masih tahap penyelidikan.
Ia pun telah memanggil para penjualan makanan yang ada di Palembang. Mereka kembali mendapatkan peringatan sekaligus sosialisasi agar tidak menjual barang mengandung bahan berbahaya.
"Mereka juga sudah menandatangani kesepakatan bahwa tak lagi menjual bahan pangan berbahaya. Kalaupun mereka melanggar maka akan ditindak tegas mereka pun tau apa konsekuensi nya," ujarnya.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib untuk menyediakan alat deteksi sehingga hal serupa tidak akan terjadi lagi. "Besok ini akan kita sosialisasikan kembali di Dinas Perdagangan, mereka pun berjanji akan menyediakan alat deteksi itu dan BPOM akan bantu cara pemakaian," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai POM Palembang, Martin Suhendri menjelaskan, total bahan pangan yang Dimusnahkan memiliki nilai mencapai Rp 22 juta. Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan cairan pembersih pada bahan pangan kemudian diangkut ke TPA Sukawinatan dengan pengawalan ketat.
"Kita harap masyarakat semakin cerdas ketika berbelanja amati dengan teliti bahan pangan yang akan dibeli. Bahan pangan yang mengandung formalin dia ditandai dengan tidak ada lalat yang hingga bahkan dibuang ke tempat sampah pun tidak akan basi," ujarnya. (yak)