Namanya Masuk Dalam 75 Pegawai KPK yang Dikabarkan Akan Dipecat, Ini Jawaban Singkat Novel Baswedan
Namanya masuk dalam daftar nama-nama pegawai KPK akan dipecat 75 pegawainya, penyidik senior di lembaga antikorupsi tersebut Novel Baswedan.
SRIPOKU.COM -- Namanya masuk dalam daftar nama-nama pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dipecat 75 pegawainya.
Satu diantaranya penyidik senior di lembaga antikorupsi tersebut Novel Baswedan.
Isu akan adanya pemecatan terhadap para pegawai KPK tersebut merupakan buntut dari tes wawasan kebangsaan yang digelar oleh lembaga tersebut.
Seperti diketahui tes tersebut merupakan bagian dari alih status pegawai KPK jadi ASN.
Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Berdasarkan beberapa sumber di internal KPK mengatakan mayoritas pegawai yang akan dipecat adalah penyidik senior di lembaga antikorupsi tersebut, termasuk Novel Baswedan.
Novel Baswedan pun mengaku sudah mendengar informasi itu.
”Iya benar, saya mendengar info tersebut,” kata Novel lewat pesan singkat, Senin 3 Mei 2021.
Bahkan selain Novel Baswedan nama lain yang dikabarkan tidak lolos tes antara lain Ambarita Damanik, Budi Agung Nugroho, Andre Nainggolan, Budi Sukmo, Rizka Anungnata, Afief Julian Miftah, dan Iguh Sipurba.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Selain itu ada Marc Falentino, Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Aulia Posteria, Riswin, termasuk Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengatakan sejumlah lembaga dilibatkan dalam semua proses asesmen terhadap pegawai KPK itu, termasuk penilaian.
Sejumlah lembaga ikut terlibat dalam tes itu antara lain Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelejen Strategis (BAIS), hingga Dinas Psikologi Angakatan Darat (PsiAD).
Meski demikian, Paryono enggan menjelaskan lebih lanjut standar penilaian yang digunakan.
"Terkait pelaksanaan asesmen, ini tidak dilakukan sendiri oleh BKN tetapi bekerjasama dengan instansi seperti BIN, Dinas PsiAD, BNPT, BAIS tentu ada standarnya," kata Paryono lewat pesan singkat, Selasa 4 Mei 2021.
