Berita Palembang
Karyawan Perhotelan Banyak tak Dapat THR, Lapor ke Posko Disnaker Palembang
Selain belum mendapatkan THR, aduan yang diterima Disnaker Palembang lainnya adalah nominal THR yang tidak penuh dan terlambat.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang mulai menerima laporan sejumlah karyawan di Palembang maupun dari serikat pekerja hingga perorangan terkait aduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 melalui posko aduan.
Fungsional Mediator Madya Disnaker Palembang, Nofiar Marlena menjelaskan sejak dibukanya posko laporan THR sekitar dua minggu lalu, Disnaker Palembang mulai menerima beberapa pengaduan para pekerja yang belum menerima THR.
Laporan yang diterima Disnaker Palembang rata-rata berasal dari sektor perhotelan.
"Sudah ada beberapa laporan masuk ke kita, mereka mengadukan pada umumnya belum menerima THR jelan lebarang," katanya, Selasa (4/5/2021).
Selain belum mendapatkan THR, aduan yang diterima Disnaker Palembang lainnya adalah nominal THR yang tidak penuh dan terlambat.
Diakuinya, hingga jelang sepekan lebaran, memang belum semua perusahaan membayarkan THR karyawannya dengan berbagai alasan.
Menurutnya, Disnaker Palembang siap menampung permasalahan kedua belah pihak yang tidak selesai atau tidak menemukan titik terang terkait uang THR.
"Kami menjadi pihak ketiga untuk mencari kesepakatan bersama. Jika tidak menemukan penyelesaian, baru dialihkan ke pengawasan Disnaker Provinsi," tegas Nofiar.
Selain itu, pengaduan persoalan THR juga banyak dari pegawai-pegawai di rumah sakit, termasuk tenaga kesehatan (nakes).
Yakni penyaluran dan pencairan intensif yang dijanjikan pemerintah pusat belum diterima sejumlah tenaga medis.
"Biasanya aduan ini karena THR tidak full atau memang kebijakannya lewat cicilan hingga tuntas," jelasnya.