Kambang Iwak Ditutup
BREAKING NEWS: Kambang Iwak Ditutup dari Semua Aktivitas, Termasuk Pedagang Kaki Lima
Tidak hanya itu, beberapa anggota Satpol PP Kota Palembang juga berjaga di beberapa titik keramaian.
Penulis: maya citra rosa | Editor: RM. Resha A.U
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kawasan Kambang Iwak Park ditutup untuk sementara dari semua aktivitas warga, karena kota Palembang masih berstatus zona merah, Minggu (2/5/2021).
Sejumlah banner penutupan dari semua akvitas tersebut dipasang di area yang biasanya menjadi pusat olahraga, jajanan dan berkreasi warga Kota Palembang tersebut.
Tidak hanya itu, beberapa anggota Satpol PP Kota Palembang juga berjaga di beberapa titik keramaian.
Baca juga: OKU Timur Zona Merah Covid-19, Pemerintah Kabupaten dan Kota Lain Disarankan WASPADA!
Baca juga: Palembang Zona Merah, Kasus Konfirmasi Bertambah 78 Orang, Update Covid-19 Rabu 28 April 2021
Namun banner ditutupnya KI tersebut rupanya tidak menyurutkan minat warga Palembang untuk tetap berolahraga dan bersantai di kawasan tersebut.
Masih ada sebagian warga yang melakukan aktivitas seperti Olahraga, bersantai dan rekreasi bersama keluarga di sekitaran Kambang Iwak Park.
Selain itu, beberapa pedagang kaki lima masih menjual dan menawarkan jasanya meskipun sudah ada larangan yang dibuat oleh pemerintah Kota Palembang.
Anggi, siswa SMA di Palembang ini salah satunya, bersama teman-temannya berolahraga dan berjalan santai di seputaran KI Park selepas sahur dan subuh.
Mereka biasa melakukan aktivitas ini meskipun dalam masa pandemi Covid-19.
Baca juga: OKU Timur Zona Merah, Gubernur Sumsel: Fluktuatif, Besok tidak Lagi
Baca juga: Anggota DPRD Palembang Dilarang Mudik, Kasus Positif Covid-19 Terus, Palembang Zona Merah
"Kami cuma jalan-jalan, biasa kalo minggu seperti ini sama teman-teman. Sehabis subuh kami keluar," ujarnya.
Menanggapi pemasangan larangan berakvitas tersebut, Kepala Satpol PP kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan penutupan area tersebut sudah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat, dengan larangan aktivitas Pedagang Kaki Lima.
Selain itu, penutupan juga mengingat pengendalian Covid-19 masih terus dilakukan, karena Palembang yang masih berstatus zona merah.
Baca juga: 14 Kecamatan Kota Palembang Zona Merah, Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 Tembus 10.045 Kasus
Baca juga: Tidak Ada Zona Hijau, 14 Kecamatan di Palembang Masuk Zona Merah, 4 Lainnya Zona Oranye
Hal tersebut juga bentuk implementasi dari Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang larangan mengadakan kerumuman di tempat fasilitas umum selama pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan setiap hari, terutama pada jam-jam ramai saat pagi dan sore hari.
"Iya setiap hari kita akan hunting atau berkeliling secaea mobile di fasiltas umum yang terjadinya keramaian," ujarnya.