Penyuapan Penyidik KPK

KPK Pastikan Siapapun yang Tahu Penyuapan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Akan Dipanggil

Nama Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI yang ada kaitan dengan penyuapan penyidik KPK masih saja berkembang.

Editor: Salman Rasyidin
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin. 

SRIPOKU.COM-- Nama Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI yang ada kaitan dengan penyuapan penyidik KPK masih saja  berkembang.

Sebab  Azis Syamsuddin pemah diduga mematikan mikropon saat Pleno DPR RI karena ada instrupsi beberapa waktu lalu diduga menjadi perantara yang menge­nalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Lantas, seperti dilansir TRIBUNNEWS.COM  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa kasus dugaan suap kepada penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika ditanya kapan tim penyidik akan memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

"Kami memastikan siapapun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi," kata Ali kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/5/2021).

Tetapi juru bicara berlatar belakang jaksa itu belum bisa membeberkan kapan Azis Syamsuddin bakal diperiksa, termasuk pihak lainnya yang diduga mengetahui kasus suap tersebut.

Hal pasti, Ali menegaskan bahwa saksi-saksi yang akan dipanggil dalam proses penyidikan ini adalah pihak-pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa perkara agar membuat terang perkara.

"Yang kami panggil sebagai saksi dalam proses penyidikan adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara dengan tujuan untuk membuat terang perkara," kata dia.

KPK sebelumnya telah mencekal Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (sripoku.com/tribunnews.com)

Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

Dicekal KPK

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan DPR RI terkait pencekalan Wakil Ketua DPR RI fraksi Golkar Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, nama Azis disebut-sebut terlibat dalam dugaan kasus suap perkara Walikota Tanjungbalai M. Syahrial.

"Saya pikir itu nanti domain pimpinan di DPR. karena mereka kolektif kolegial. Jadi kaya saya di MKD salah satu Wakil Ketua kerjanya selalu kolektif kolegial," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburrokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Anggota Komisi III DPR RI itu menyatakan lebih baik menunggu hasil pembahasan dan sikap pimpinan DPR RI terkait pencekalan bepergian ke luar negeri Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.

"Mungkin kita tunggu apa biasanya nanti dibahas di Pimpinan (DPR) baru di Bamus (Badan Musyawarah), kita tidak akan mendahului itu," ujarnya.

Dijelaskan Habiburokhman, mengenai keputusan akan ada penggantian posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI pun sepenuhnya menjadi kewenangan Pimpinan DPR RI.

"Nanti rapat pimpinan DPR, lalu ada Bamus," pungkasnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Habiburokhman.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Habiburokhman. ((Tribunnews.com, Chaerul Umam))

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang agar tidak dapat bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk.

"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri  terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Dari informasi yang dihimpun, tiga orang yang dicekal ke luar negeri tersebut yaitu Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Azis Syamsuddin, serta dua pihak unsur swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Ali.

Ali Mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.

Nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan. 

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Azis Syamsuddin, KPK: Kami Pastikan Siapapun yang Tahu Rangkaian Peristiwa Akan Dipanggil, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/05/01/soal-azis-syamsuddin-kpk-kami-pastikan-siapapun-yang-tahu-rangkaian-peristiwa-akan-dipanggil.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved