Belum Sempat Aksi Sampai 5 Poin Ini Untuk Peringati May Day, BEM Sumatera Malah Membubarkan Diri

Belum sempat melakukan aksi dalam rangka Hari Buruh Internasional yang diperingati tiap 1 Mei, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Sumatera

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/MAYA CITRA ROSA
Puluhan mahasiswa BEM SS membubarkan diri saat diminta untuk tes Genose, Sabtu (1/5/2021) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Belum sempat melakukan aksi dalam rangka Hari Buruh Internasional yang diperingati tiap 1 Mei, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Sumatera langsung membubarkan diri.

Pembubarkan ini terpaksa dilakukan para mahasiswa karena sebelum melakukan aksi demo harus dilakukan pemeriksaan GeNose C19.

Sebelum rencana aksi ini akan dilakukan di bundaran air mancur Masjid Sultan Mahmud Badaruddin II.

Koordinator Aksi, Dwiki Sandi mengatakan sebelumnya BEM SS diberitahukan bahwa akan adanya swab atau rapid antigen setelah aksi demo.

Tetapi pihak kepolisian justru melakukan tes Genose sebelum demo dilakukan.

"Kami kecewa karena justru di hari buruh ini kebebasan untuk melakukan aksi diperhambat, ketika kami datang diminta untuk tes," ujarnya.

Baca juga: 400 Personil Pasukan Setan Diterjunkan ke Papua, Siap Babat Habis KKB

Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Bulan Mei, Ada Zodiak yang Rentan Stres, Pisces Kurang Bagus

Baca juga: Ramalan Shio Besok Minggu 2 Mei 2021: Shio Macan Perlu Kendalikan Emosi, Shio Monyet Investasi

Padahal tidak ada pemberitahuan untuk melakukan genose sebelumnya.

"Totalnya ada 68 orang, dan kami membubarkan diri dan nantinya akan lakukan konsolidasi lagi," ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya BEM SS, terdapat lima point penting.

1. Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera membatalkan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja karena tidak mensejahterakan buruh.

Mulai dari pasal 77A tentang pekerja kontrak untuk jangka waktu tak terbatas, pasal 88C tentang penghapusan upah minimum provinsi, ketentuan cuti pada pasal 93 ayat 2, dan proses PHK sepihak oleh perusahaan.

2. Menuntut Pemerintah Pusat untuk lebih menjamin hak- hak dan kesejahteraan pekerja

3. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan untuk terdepan menyuarakan dan bersikap kesejahteraan buruh.

4. Setahun pandemi, pemerintah gagal lindungi kelas buruh dan rakyat

5. Mengutuk segala bentuk kriminalisasi dan pembungkaman buruh dalam menyampaikan aspirasinya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved