Nasib Pria yang Ditangkap Tim Hunter Bawa Pisau di Jalan KH Azhari Palembang, Hakim Jaksa Sepakat
"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan dan jujur selama persidangan serta belum pernah dihukum,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kedapatan membawa sebilah pisau, Malik warga Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang divonis hukuman 1 tahun 2 bulan oleh majelis hakim.
Vonis dibacakan dalam sidang virtual yang diketuai hakim Said Husein SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/4/2021).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menimbang bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana membawa senjata tajam jenis pisau sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UUD RI No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
• Ramalan 12 Zodiak Besok, Kamis 29 April 2021: Taurus Perlu Dialog Sagitarius Finansial Bermasalah
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
Menurut majelis hakim ada beberapa hal yang membuat hukuman terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan dan jujur selama persidangan serta belum pernah dihukum," ujar Hakim Said Husein.
Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa dan kuasa hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menerima putusan tersebut.
Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
• Identitas Wanita Baju Pink yang Terekam Video Aniaya Bocah di Lampu Merah Charitas, Videonya Viral
Untuk diketahui dalam dakwaan kejadian bermula pada bulan November tahun 2020 lalu Jalan KH Azhari kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang
Saat itu pihak tim Hunter Polrestabes Palembamg melakukan patroli di sekitaran Jalan tersebut namun saat sedang berpatroli pihaknya melihat terdakwa melakukan gerak gerik yang mencurigakan.
Sehingga pihak kepolisan langsung mendekati terdakwa. Saat didekati, terdakwa merupakan Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Mengetahui hal tersebut, tim hunter Polrestabes Palembang langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan didapati satu buah senjata tajam berjenis pisau.
Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa pun dibawa ke polsek setempat untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.