Munarman Ditangkap

Sosok dan Sepak Terjang Munarman yang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Terlibat Jaringan Teroris JAD

Tatkala orang membicarakan masalah sosok Munarman, ingatan yang mendengar langsung teringat FPI) yang posisinya adalak sebagai Sekretaris Umum.

Editor: Salman Rasyidin
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Sekertaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman (kanan). Hari ini ia ditangkap dengan dugaan terlibat jaringan teroris JAD. Ini profil lengkap dan kontroversinya 

Jabatannya sebagai Ketua YLBHI terhenti pada tahun 2006 dengan dilantiknya Patra M. Zen sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga bantuan Hukum Indonesia untuk periode 2006-2011.

Terlibat HTI

Pada bulan Juni 2006 Munarman menyatakan akan melawan apabila dipecat sebagai Ketua Dewan Pengurus YLBHI Indonesia dan berjanji tidak akan mundur.

Alasan pemecatannya adalah karena pemikiran dan sikapnya yang radikal, ia menolak Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sistem demokrasi Indonesia, dengan keterlibatannya sebagai tokoh Hizbut Tahir Indonesia (HTI).

Selain itu, juga atas pernyataannya diatas spanduk yang dipampang dengan wajahnya di Cilandak Jakarta Selatan yang berbunyi: "Munarman: Sistem Khilafah Menjadi Jawaban Atas Seluruh Problematika Saat Ini Muncul. Saatnya Khilafah Memimpin Dunia."

Kasus dengan Sopir Blue Bird

Pada bulan September 2007 Munarman ditahan di Polsektro Limo, Depok dan menjadi tersangka kasus perampasan kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi Blue Bird dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, dan pasal 368 KUHP tentang perampasan.

Sepulang mengantar istrinya dari rumah sakit terjadi kecelakaan antara mobil Grand Vitara miliknya dengan Taksi Blue Bird.

Munarman lalu mengambil kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi, Paniran (40).

Pihak Blue Bird melaporkan kasus itu ke Polsketro Limo.

Munarman menolak tuduhan senjata api, dan mengaku bahwa saat kejadian ia tidak membawa senjata api dan hanya membawa mistar besi.

Pengacaranya Syamsul Bahri melakukan penolakan penahanan dan mengajukan penangguhan penahanan serta menjamin kliennya kami tidak akan kabur dari proses hukum.

Munarman sendiri menolak menandatangani berita acara penahanan dan mengancam melakukan aksi mogok makan apabila pengajuan penahanan ditolak polisi.

Gugatan ini kemudian dicabut dan Supir Blue Bird Paniran dan Munarman berdamai.

Bunyikan klakson di tengah kemacetan

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved