Sidang Korupsi Jembatan KTM Ogan Ilir Tahun 2017, Pengacara: Saksi JPU Untungkan Klien Kami
JPU menghadirkan 3 orang saksi dari Direktorat Jendral Kementerian Desa yang berada di Jakarta, melalui sambungan telekonfensi.
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) Sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir tahun 2017 kembali digelar.
Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Senin (26/4/2021).
Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan 3 orang saksi dari Direktorat Jenderal Kementerian Desa yang berada di Jakarta, melalui sambungan telekonfensi.
Dari hasil keterangan saksi, dua kuasa hukum terdakwa mengatakan jika keterangan saksi secara tidak langsung memberikan keuntungan pada kliennya.
• Tak Tegur Sapa bak Musuh Bebuyutan, Amarah Ayu Ting Ting dan Nagita Dibongkar Ahli: Aku Juga Bisa!
Seperti yang dikatakan oleh kuasa hukum terdakwa Erha Asmirandah, Arif Budiman SH MH, yang dikonfirmasi usai persidangan.
"Dari keterangan para saksi, jika mengetahui jika dana pembangunan Jembatan KTM Sungai Ogan ini, adalah dana bantuan dari kementrian, yang diusulkan oleh Dinas Transmigrasi Ogan Ilir," ujar Arif, Senin (26/4/2021).
Arif juga menjelaskan dalam dakwaan jaksa, mengatakan bahwa terdakwa Erha Asmirandah membuatkan terlebih dahulu SK, sehingga jika dikaitkan dengan keterangan saksi hari ini, maka sangat beralasan terdakwa membuatkan surat, karena dinas mengajukan dana tersebut.
"Jadi dari keterangan saksi secara tidak langsung menguntungkan klien kita.
Secara tidak langsung saksi mengatakan jika klien kami (Terdakwa Erha Asmiranda) telah melakukan sesuai dengan prosedurnya," jelas Arif.
Di kesempatan yang sama, kuasa hukum terdakwa Chris Sunardi, Iswadi Idris SH MH, mengatakan jika saksi yang dihadirkan merupakan saksi lanjutan dari sidang sebelumnya.
• Rakyat tak Perlu Tahu Kerja Senyap Korps Kapal Selam TNI AL, Gaji Tinggi Meski tak Setenar Kopassus
"Dari keterangan saksi maka kita dapat simpulkan bahwa adanya anggaran dari APBN TP, yang dianggarkan tahun 2017," ujar Iswadi.
Iswadi menjelaskan bahwasanya, dari keterangan saksi mengatakan bahwasanya prosudural penganggaran APBN PT, memang ada, tepat, dan telah sesuai prosedur.
Untuk diketahui dalam perkara ini ada tiga terdakwa, yakni Chris Sunardi selaku kontraktor proyek PT Wilco Jaya, Erha Asmirandah mantan Kadisnaker Ogan Ilir, dan Ahmad Seli Kadisnaker non aktif Kabupaten Ogan Ilir.
Dimana pembangunan jembatan kawasan terpadu mandiri sungai Rambutan Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017 yang diduga telah merugikan negara sebesar 2,9 miliar.
Dalam dakwaannya penuntut umum disebutkan ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengurangan volume dalam pengerjaan Jembatan Kateem sungai Rambutan parid tahun anggaran 2017 lalu, bersumber dari APBN yang merugikan negara lebih dari 2,9 miliar dari total anggaran sebesar 6,9 miliar.
• BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes di OKI Dipenjara 20 Tahun, Cabuli Belasan Santri Saat Istri Hamil Tua
Atas perbuatan para terdakwa masing masing dalam dakwaan dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, sebut JPU Efan Apturedi SH.