Cara Membayar Fidyah dalam Bulan Puasa Ramadhan dan Besaran Jumlahnya
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal jika ia tidak puasa 30 hari, harus menyediakan fidyah 30 takar masing-masing 1,5 kg
Dikutip dari zakat.or.id, sebagian besar ulama berpandangan, wanita yang hamil boleh tidak berpuasa pada siang hari bulan Ramadhan.
Apabila ia tidak berpuasa karena kondisi fisiknya yang lemah dan tidak kuat berpuasa, ia wajib meng-qadha puasa tersebut di hari lain atau ketika mampu.
Dengan demikian, ia tidak wajib membayar fidyah.
Sementara itu, bagi wanita yang hamil atau menyusui dan mampu berpuasa lalu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya, ia berkewajiban meng-qadha dan membayar fidyah.
Sebagian besar ulama berpendapat, selama wanita hamil atau menyusui memiliki kemampuan berpuasa, lalu ia tidak puasa Ramadhan, maka ia berkewajiban meng-qadha.
Ulama Hanafiah berpendapat cukup dengan meng-qadha.
Dengan demikian, wanita yang hamil lalu tidak berpuasa pada bulan Ramadhan berkewajiban untuk meng-qadha.
Begitu pula pendapat ulama Syafi’iah, Malikiah, dan Hanabilah.
Para ulama kontemporer, seperti DR Yusuf Al-Qardhawi, DR Wahabah Zuhaili, Syaikh Utsaimin dan Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan, wanita yang hamil atau menyusui berkewajiban untuk meng-qadha puasa yang ditinggalkan.
Sementara fidyah, pada dasarnya hanya berlaku untuk orang yang tidak ada harapan untuk berpuasa.
Misalnya orang tua yang tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.
DR Yusuf Al-Qardhawi berpendapat, bagi wanita yang tidak memungkinkan lagi untuk meng-qadha karena melahirkan dan menyusui secara berturut-urut sampai beberapa tahun, ia bisa mengganti qadha-nya dengan fidyah.
Hal ini karena ada illat (alasan hukum) tidak ada kemampuan lagi untuk meng-qadha semuanya.
Selama masih bisa meng-qadha dan memungkinkan, maka kewajiban meng-qadha itu tetap ada.
Di samping itu, qadha puasa tidak mesti berturut-turut setiap hari, tapi harinya dapat diselang-seling.