Apakah Dagu Termasuk Aurat Bagi Wanita? Begini Penjelasan Tepat Buya Yahya Awas Jangan Salah Kaprah

Pembahasan mengenai aurat wanita sangatlah penting dalam kehidupan sehari-hari, apalagi menutup aurat adalah hukumnya wajib.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
kolase sripoku.com
Masih banyak yang belum mengetahui secara jelas bagaimana batasan-batasan aurat seorang muslimah saat ia berhadapan dengan orang lain. 

"Telapak tangan boleh dibuka, punggung dan perut (telapak tangan) boleh dibuka, kelihatan boleh tangan, ini (tangan) nggak harus ditutup," tambahnya.

"Ada sebagian yang salah ini (telapak dan punggung tangan) harus ditutup, nggak," tuturnya.

"Wajah maka ketahuilah sampai dagu, maka dagu bawah ini harus ditutup selagi anda mampu, tapi kalau ternyata anda itu sudah sepuh atau sakit nggak bisa ngerapikan, suka-sukalah, Allah Maha Kasih," terangnya.

Di dalam Mazhab Imam Maliki tidak sekeras Mazhab Imam Syaf'i.

"Jadi sebisa mungkin di dalam sholat mukenah ditarik sedikit (menutupi bagian dagu)," tambahnya.

"Orang awam yang susah mukenahnya dan lain sebagainya hqarus berusaha (dagu harus ditutup ketika sholat)," tuturnya.

"Kemudian leher kalo keliatan, aurat di dalam sholat itu yang dianggap dari atas dan dari samping," jelas Buya Yahya.

Dalam hal ini Buya Yahya juga memberikan arahan mengenai pemilihan mukenah bagi wanita saat hendak menunaikan sholat.

Jangan sampai mukenah tersebut tersingkap yang bisa membuat aurat terlihat.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Iktikaf di Masjid, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat, ada 3 Syarat

Aurat Wanita Di Luar Sholat

Adapun di luar sholat, wanita di depan kaum pria sama kasusnya atar wajah yanga da dua pendapat.

Wanita di luar sholat di depan kaum pria yang bukan mahrom atau di depan kaum pria yang mahrom dan saudari-saudarinya.

"Maka ada dua pendapat, pendapat pertama yakni pendapat dari kebanyakan ulama kita mazhab syafi'i mengatakan wajib ditutups ekujur tubuh anda, makanya memakai cadar atau penutup wajah ini adalah pendapat ulama banyak di dalam mazhab syafi'i, karena pakai cadar adalah syar'i," jelas Buya Yahya.

"Pendapat yang kedua dalam mazhab syafi'i yakni pendapat ulama, jangan diremehkan, anda boleh membuka wajah dan telapak tangan, dan ini yang selama ini dipakai di Indonesia syar'i, jangan dipaksa orang pakai cadar, karena ini pendapat ulama mudahkanlah," terangnya.

Sementara itu, Buya Yahya pun menegaskan yang perlu diperhatikan adalah agar dia benah diri yang pakai rok mini pakai sepeda motor.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved