Dugaan Suap Penyidik KPK, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin Diminta Beri Penjelasan Terbuka
Bonyamin: Apapun dia adalah wakil rakyat, sehingga wajib memberikan penjelasan kepada rakyatnya dalam bentuk jumpa pers atau melalui media sosial
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Selaku wakil rakyat , Aziz Syamsuddin selayaknya memberikan penjelasan terbuka kepada publik, terkait dugaan kasus suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin .
Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya kepada kompas.com, Sabtu (24/4/2021)
MAKI, kata Bonyamin, mendesak Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera menyampaikan klarifikasi soal dugaan keterlibatannya dalam kasus suap yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Boyamin Saiman keterangan dari Azis penting dilakukan karena ia merupakan anggota DPR.
"MAKI memohon dan meminta kepada yang terhormat Azis Syamsuddin sebagai pimpinan DPR RI segera memberikan klarifikasi terbuka,"tulis Boyamin.
"Apapun dia adalah wakil rakyat, sehingga wajib memberikan penjelasan kepada rakyatnya dalam bentuk jumpa pers atau melalui media sosial," tutur dia.
Menurut Boyamin jika Aziz tidak segera menyampaikan klarifikasi, justru akan semakin merugikan dirinya sendiri.
Sebab, lanjut Boyamin, masyarakat jadi menduga terkait keterlibatannya pada dugaan tindak suap yang sedang diusut KPK.
"Dengan belum adanya klarifikasi dari Azis Syamsuddin justru akan merugikan dirinya karena masyarakat dapat dipastikan akan memaknai hal-hal yang buruk berdasar dugaan keadaan yang disembunyikan," ungkap Boyamin.
Boyamin kemudian menuturkan jika tidak ada yang ditutupi terkait kasus itu, Azis semestinya segera memberi keterangan terbuka.
"Kalau tidak ada masalah mestinya buka-bukaan tanpa ada yang ditutupi," kata Boyamin.
Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam kasus dugaan suap yang melibatkan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial.
Dalam keterangan persnya, Kamis (22/4/2021), Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Azis diduga adalah pihak yang mengenalkan Stepanus Robin dan M Syahrial.
Setelah perkenalan tersebut M Syahrial menyepakati permintaan Stepanus Robin untuk membayar Rp 1,5 miliar dengan janji akan menutup kasus dugaan korupsi di pemerintahan Tanjungbalai pada tahun 2020-2021 yang sedang diselidiki KPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Azis Syamsuddin Didesak Klarifikasi Dugaan Keterlibatan di Kasus Suap Penyidik KPK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/04/25/06295001/azis-syamsuddin-didesak-klarifikasi-dugaan-keterlibatan-di-kasus-suap.