Pemkot Palembang Dapat Pemahaman Hukum dari Kejati Sumsel, Diharapkan tidak Ada Lagi Korupsi
"Harapan kita dengan telah diberikan materi tersebut para ASN Pemkot Palembang dapat bekerja sesuai dengan itikat baik dan sesuai peraturan,"
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Koordinator Intel Roy Riady SH MH baru-baru ini memberikan pemahaman kesadaran hukum kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), Kepala OPD, dan Kepala Badan di lingkungan Pemkot Palembang, Kamis (22/4/2021) lalu.
Dikonfirmasi pada Kasubsi Humas Kejati Sumsel, M Fadli Habibi SH, mengatakan Roy Riady SH MH menjadi narasumber atau pemberi materi bertujuan agar ada kesadaran hukum para ASN, Kepala OPD, dan Kepala Badan Pemkot Palembang dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Harapan kita dengan telah diberikan materi tersebut para ASN Pemkot Palembang dapat bekerja sesuai dengan itikat baik dan sesuai peraturan perundang-undangan, supaya mereka tidak melakukan pelanggaran hukum," jelasnya, Sabtu (24/4/2021).
• Mengenal Joe Taslim, Aktor Laga Asal Palembang yang Sukses Wakili Indonesia Jadi Aktor Hollywood
Selain itu Habibi mengatakan dengan telah diberikan materi pemahaman hukum juga diharapkan agar para ASN, Kepala OPD dan Kepala Badan di lingkungan Pemkot Palembang tidak melakukan perbuatan tindak pidana.
"Seperti tidak melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pidana lainnya," ujarnya.
Adapun tema yang diusung dalam acara tersebut, yakni “Membangun Kesadaran Hukum dalam Pelaksanaan Pemerintahan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang”.
• Usai Suara Petasan Api Muncul di Rumah Pengusaha Bantal, Sebab Kebakaran di Jalan Jepang Palembang
Acara yang digelar di Ruang Pertemuan Rumah Dinas Walikota Palembang ini, Pemkot Palembang mengundang Roy Riady SH MH menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.