Setelah Bunuh Suami, Mama Muda Zina dengan Adik Ipar, 'Desahan' Kode Maut untuk Korban

Saat KI mendesah, di saat itu pula pelaku lainnya NK keluar dari sembunyiannya dan menjerat leher korban.

Editor: Yandi Triansyah
TRIBUNJOGJA/ Christi Mahatma Wardhani
Tersangka NK dan KI menjalani rekonstruksi pembunuhan di halaman Mapolres Bantul, Kamis (22/04/2021). 

SRIPOKU.COM - Pembunuhan suami di Bantul ternyata sudah direncanakan oleh pelaku yakni KI istri korban dan NK adik sepupu korban.

Dimana saat itu, korban bernama Budiyantoro dihabisi saat berhubungan badan dengan istrinya KI.

Ternyata hubungan intim itu memang siasat KI untuk menghabisi nyawa suaminya itu.

Saat KI mendesah, di saat itu pula pelaku lainnya NK keluar dari sembunyiannya dan menjerat leher korban.

Ternyata KI sengaja mendesah sebagai isyarat kepada NK sepupu korban untuk beraksi.

Korban pun akhirnya tewas di tangan kedua pelaku.

Setelah Budi tewas pelaku mengenakan pakaian Budi.

Selanjutnya NK dan KI sempat berhubungan dan mandi bersama.

Tidak sampai disitu saja, keduanya bahkan sempay untuk makan sate di rumah.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi, mengatakan, setelah selesai mandi dan makan, mereka berdiskusi untuk merencanakan pembuangan jasad korban.

"Mereka berdiskusi, mau pakai motor atau pakai mobil. Kalau pakai motor tidak bisa karena badan korban besar. Kemudian diputuskan memakai mobil," kata AKP Ngadi.

Menurut Ngadi, Budiyantoro memang sudah mengetahui hubungan gelap NK dan KI.

Bahkan kata Ngadi, Budiyantoro juga semoat mengancam akan menghabisi NK dan KI.

"Kedua tersangka memang diancam mau dibunuh oleh korban. Ya karena korban sudah mengetahui kalau kedua tersangka punya hubungan khusus. Motifnya pembunuhan cinta segitiga," kata AKP Ngadi.

Diberitakan sebelumnya, Dari hasil penyelidikan, rupanya pelaku pembunuhan Budiyantoro tak hanya satu orang.

Polisi menetapkan KI (30), istri korban, sebagai tersangka.

"Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan Bantul juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi dikutip dari Kompas.com.

Pembunuhan Budiyantoro rupanya dilakukan di dalam rumah.

Sebelumnya, Nur Kholis mengaku membunuh korban di dalam mobil.

AKP Ngadi menjelaskan sebelum pembunuhan Nur Kholis sempat berkomunikasi dengan KI.

Dalam percakapan itu, Nur dan KI merencanakan pembunuhan.

KI juga memberi kode ke Nur untuk menghabisi Budiyantor pada 30 Maret 2021 malam.

Menurut Ngadi, Budiyantoro dihabisi dengan cara dijerat menggunakan kawat.

Nur lalu datang ke rumah Budiyantoro pukul 14.00 WIB.

AKP Ngadi mengatakan KI membunuh saat Budiyantoro sedang melakukan hubungan badan.

"Tersangka melakukan saat korban dan istrinya melakukan hubungan badan," terangnya.

"Pembunuhan dilakukan dengan cara menjerat leher korban dari belakang dengan kawat,"imbuh AKP Ngadi dikutip dari Tribun Jogja.

Saat Nur beraksi, KI tak tinggal diam.

KI bahkan membungkam mulut Budiyantoro saat teriak minta tolong.

Budiyantoro yang sudah tidak berdaya lalu dibungkus dengan kain seprai.

Setelah itu mayat diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.

"Setelah pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada pelaku N untuk membuang mayat korban. Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam," kata Ngadi.

Barang bukti dibuang pelaku di tempat yang berbeda.

"Untuk motifnya ternyata adalah hubungan cinta segitiga," kata Ngadi.

Kedua tersangka Nur dan KI dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Desahan Maut Istri, Kode Bahwa NK Harus Keluar dari Persembuyian dan Membunuh Bos Wajan,

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved