Saran Ishak Mekki untuk Moeldoko Usai Mencatut Nama Ketua DPC Gugat Demokrat Kubu AHY ke Pengadilan
kubu Moeldoko memasukkan gugatan ke pengadilan mengatasnamakan para Ketua DPC Demokrat yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kongres Luar Biasa Partai Demokrat dari Meoldoko ditolak oleh Kemenkumham 31 Maret yang lalu, para pendukung Moeldoko diduga kembali melakukan kebohongan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, seusai sidang perdana gugatan Kubu KLB PD Deli Serdang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Semakin memalukan, di bulan puasa gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen bohong lagi," kata Mehbob.
Mehbob mengatakan, kubu Moeldoko memasukkan gugatan ke pengadilan mengatasnamakan para Ketua DPC Demokrat yang faktanya tidak pernah memberikan kuasa untuk menggugat DPP Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
• Harga Sawit di Sumsel Periode Kedua Bulan April 2021 Sesuai Usia Tanam, Petani Masih Harus Bersabar
Mehbob menyatakan, gugatan No.213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 April 2021 dengan para penggugat yang di antaranya terdiri dari Ketua DPC Konawe Barat Jefri Prananda, Ketua DPC Muna Barat Lode Abdul Gamal, dan Muliadin Salemba dari Ketua DPC Buton Utara, menggugat keabsahan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020.
Namun, yang menjadi permasalahan kemudian adalah tiga penggugat tersebut, merasa dicatut namanya oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum mereka.
“Kalau mau bicara materi gugatan, insya Allah semua dapat kami patahkan.
Namun, dengan temuan ini kami mohon agar majelis hakim untuk menolak gugatan mereka karena kuasa hukum para penggugat diduga telah menggunakan Surat Kuasa Palsu," tutur dia.
• Berat Hidup Sule Terancam Cerai Menduda 2 Kali, Suami Nathalie Curhat Singgung Ajalnya: Sampai Mati
Menhob juga meminta, pihak kepolisian untuk mengungkap ‘dalang’ Surat Kuasa Palsu yang diberikan kepada sembilan pengacara gerombolan ini.
"Tentang dugaan tindak pidana oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, para korban telah membuat Laporan Polisi pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 di Polda Metro Jaya,’’ pungkas Mehbob.
Sembilan nama pengacara penggugat yang mengaku sebagai penerima kuasa dari tiga Ketua DPC tersebut adalah, Makarius Nggiri, Antonius E. Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D. Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi.
Sementara, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan, Ir H Ishak Mekki, MM menyatakan bahwa apa yang diterima oleh kubu Moeldoko Cs ini merupakan balasan atas kezoliman mereka sendiri.
• Petugas Kebersihan Masjidil Haram Asal Indonesia Ini Bertahan dengan Gaji Kecil, Alasannya Terharu!
“Di bulan puasa ini akhirnya kebohongan-kebohongan mereka terbongkar dengan sendirinya,” ucap Ishak Mekki yang juga anggota DPR RI ini serius.
Ishak mengimbau, kiranya kubu Moeldoko ini berhentilah melakukan manuver-manuver yang tidak terpuji dan tidak berdasar ini.
“Selain hanya akan membuat gaduh, perbuatan ini tentu saja akan membuang-buang energi saja,” pungkas mantan Wakil Gubernur Sumsel ini.
Penulis: Arief