Cinta tak Berbalas, Foto Tanpa Busana Mahasiswi Disebar, Dendam Mantan Pacar Jalan dengan Pria Lain
Seorang pemuda berinisial YD (19) nekat menyebarkan foto tanpa busana kekasihya sendiri, AU (19) di media sosial (medsos).
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1)
jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Mahasiswi Kasih Permen Cowoknya, Ternyata Obat Perangsang, Sang Pacar Nahan Pengen di Kantin
Baca juga: TAK Tahan Diisukan Selingkuh dengan Model Seksi, Sule Akhirnya Beber Kondisi Terkini Rumah Tangganya
Baca juga: Setahun Nganggur Akibat Covid-19, Suami Lampiaskan Amarah ke Istri, Korban : Saya Mau Dibunuh
Hati-hati untuk remaja putri
Untuk remaja putri agar berhati-hatilah dalam membina hubungan.
Pengawasan orang tua juga sangat penting agar tak berakhir membuat malu keluarga.
Karena kasus penyebaran foto tanpa busana sudah sering terjadi diberbagai daerah.
Ada yang karena putus cinta atau faktor lainnya.
Seperti yang pernah terjadi di Aceh juga atau tepatnya di Bener Meriah
Seorang pemuda berinisial YD (19) nekat menyebarkan foto tanpa busana kekasihya sendiri, AU (19) di media sosial (medsos).
Perbuatan itu dilakukan lantaran korban tak memberikan pulsa senilai Rp 100 ribu pada pelaku.
Pelaku merupakan warga Bener Meriah, Aceh.
Pemuda itu mulai meringkuk di sel tahanan Mapolres Bener Meriah mulai Selasa (1/12/2020).
Menurut Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, pelaku mengaku menyebar foto tanpa busana pacarnya itu.
Karena pelaku merasa sakit hati pacarnya AU tidak mau memberikan pulsa senilai Rp 100.000, sesuai permintaan YD.
"Pelaku merasa sakit hati karena tidak diisikan pulsa, pelaku lalu menyebar foto tanpa busana kekasihnya di akun media sosial milik pelaku dengan tujuan agar korban malu," jelas AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK, seperti siaran pers yang diterima Kompas.com dari Subbag Humas Polres Bener Meriah, Rabu (2/12/2020).
