Mantan Camat Hadiri Sidang Sebagai Saksi Pemalsuan Surat Tanah di Jalan Pertahanan SU II Palembang

Identitas Saksi yang dihadirkan itu ialah Heri Aprian, yang pada saat perkara ini terjadi menjabat sebagai camat Seberang Ulu II.  

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang perkara tanah di kawasan Seberang Ulu II, mantan camat hadir sebagai saksi, Rabu (21/4/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan pemalsuan surat tanah di Jalan Pertahanan RT 053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II mendatangkan mantan camat sebagai saksi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang secara virtual pada Rabu (21/4/2021) dan diketuai oleh hakim Touch Simanjuntak SH MH, Rabu (21/4/2021).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Aguz Azwar secara langsung di ruang persidangan.

Identitas Saksi yang dihadirkan itu ialah Heri Aprian, yang pada saat perkara ini terjadi menjabat sebagai camat Seberang Ulu II.  

KABAR GEMBIRA Liga 1 Indonesia Segera Bergulir Kembali, Catat Jadwal Terbarunya & Formatnya

Dalam keterangannya, Heri membenarkan bahwa dirinya sudah melakukan pengecekan fisik pada tanah sebelum pendaftaran dilakukan. 

"Benar tanah itu ada di Kelurahan 16 Ulu dan saya telah melakukan pengecekan sebagaimana mestinya," ujar Heri dihadapan majelis hakim.

Dikonfirmasi usai persidangan, pengacara terdakwa dan pengacara korban memiliki argumen masing-masing usai mendengarkan keterangan Heri.

Kuasa Hukum terdakwa, Titis Rahmawati, menilai adanya menyalahi aturan hukum.

"Karena seseorang bisa dijadikan tersangka dan dinaikkan ke pengadilan itu ada aturannya.

Karena di peradilan pidana tidak bisa langsung mengajukan penambahan saksi apabila tidak ada dalam pemberkasan," ujar Titis, Rabu (21/4/2021).

Titis menjelaskan, kasus ini mengenai kliennya dengan tuduhan yang diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana dengan pasal 263 dan 266 KUHP.

Dokter Gizi Rekomendasikan Menu Buka Puasa dan Menu Sahur Ini Agar Tetap Fit Saat Berpuasa

Lebih lanjut dikatakannya, objeknya adalah surat yang dibuat oleh kliennya yakni Surat Pengakuan Hak (SPH), dimana terdakwa merasa menguasai suatu tanah di daerah 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 2, Palembang.

"Tadi seperti yang kita lihat bersama, bahwa saksi yang dihadirkan yakni Heri Aprian selaku mantan Camat SU II, menjelaskan bahwa objek tanah tersebut benar di Kelurahan 16 Ulu dan dia ke lapangan ketika sebelum terjadi pendaftaran SPH tersebut," jelas Titis.

Sementara itu, dalam persidangan yang sama, Razman Nasution SH MH selaku pengacara dari korban Ratna, yang datang langsung dari Jakarta ke PN Palembang mengatakan bahwa pihaknya sudah mempelajari kasus yang saat ini sedang bergulir di persidangan.

"Saya melihat, dalam hal ini adalah pintu masuk untuk membuka dugaan mafia tanah di Palembang. Dan saya akan membuka pintu tabir tersebut, kami tidak takut kepada siapa pun yang menghalanginya," ujar Razman.

Mata Berkaca-kaca, Cabup Heri Amalindo Komentari Hasil PSU Pilkada 2020 PALI, Ada Giri Ramanda

Ditambahkannya, setelah mempelajari kasus tersebut pihaknya meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi kunci untuk membuka perkara ini agar lebih terang benderang.

"Karena apa yang kami lakukan, agar tidak terjadinya penyalahgunaan atau kekeliruan hukum, atau pasal-pasal yang tidak tepat untuk diputuskan.

Sehingga akan mengajukan kepada PTSP dan memberikan surat kepada jaksa agar memanggil saksi-saksi kunci atau mahkota untuk membuka tabir dari peristiwa hukum ini," ujarnya. 

Dalam dakwaan singkat JPU, diketahui pada tangga 14 Juni 2012  terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.

Terdakwa mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat/dokumen bukti hak pemilikan yang sah.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved