Mantan Camat Hadiri Sidang Sebagai Saksi Pemalsuan Surat Tanah di Jalan Pertahanan SU II Palembang
Identitas Saksi yang dihadirkan itu ialah Heri Aprian, yang pada saat perkara ini terjadi menjabat sebagai camat Seberang Ulu II.
Ditambahkannya, setelah mempelajari kasus tersebut pihaknya meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi kunci untuk membuka perkara ini agar lebih terang benderang.
"Karena apa yang kami lakukan, agar tidak terjadinya penyalahgunaan atau kekeliruan hukum, atau pasal-pasal yang tidak tepat untuk diputuskan.
Sehingga akan mengajukan kepada PTSP dan memberikan surat kepada jaksa agar memanggil saksi-saksi kunci atau mahkota untuk membuka tabir dari peristiwa hukum ini," ujarnya.
Dalam dakwaan singkat JPU, diketahui pada tangga 14 Juni 2012 terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.
Terdakwa mengajukan SPH atas namanya kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU II seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II tanpa disertai surat/dokumen bukti hak pemilikan yang sah.