Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama, Tujuh Video Miliknya Tidak Bisa Diakses
Selain itu, Polri juga telah lakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli beredarnya video Joseph yang dinilai menista agama.
Penulis: fadhila rahma | Editor: Welly Hadinata
Salah satu konten yang dihapus yaitu video berjudul "Puasa Lalim Islam" yang sempat viral.
Seperti diketahui bersama, pernyataan Jozeph Paul Zhang dalam videonya mengandung unsur ujaran kebencian, hingga dirinya berani mendaku sebagai Nabi ke-26.
Atas dasar itulah kemudian, Dedy menilai Jozeph memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Berdasar ketentuan hukum dapat dipidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terkait keberadaannya yang diduga berada di luar Indonesia, Dedy menilai bahwa UU ITE memiliki asas ekstratoritorial sehingga berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.