Bandar Arisan Online Menyerahkan Diri, Korban Senang Minta Polri Usut Tuntas, Berharap Uang Kembali
IAS Bandar arisan online yang menyerahkan diri saat ii dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Muba.Para korban berharap polri tuntaskan kasus
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Indri Apria Sari (24) terduga pelaku penipuan dengan modus arisan online menyerahkan diri ke Mapolres Muba, Senin (19/4/21) kemarin.
Kabar bidan cantik asal Kecamatan Banat Toman, Muba.
Bandar arisan online ini masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Muba.Kabar telah menyerahkan dirinya IAS langsung disambut senang oleh sejumlah masyarakat yang tertipu arisan get online oleh bidan cantik asal Kecamatan Banat Toman, Muba.
Mereka para korban berharap aparat kepolisian mengusut tuntas kasus tersangka.
Salah satu korban penipuan arisan online yakni, Widya warga Mangun Jaya, mengharapkan tersangka IAS agar dapat di usut kasusnya sampai selesai. Selain itu, pihaknya berharap untuk mengusut usaha yang dimiliki tersangka karena diduga berasal dari uang arisan.
“Harapan kami masih tetap uang kami pulang semua pak, tapi untuk sekarang sepertinya tidak mungkin. Oleh karena itu, kami mohon dengan pihak kepolisian agar menyelidiki dari segi usaha yg di bangun Indri, karena semenjak buka arisan mereka bisa buka usaha,”kata Widia, Selasa (20/4/21).
Widia merupakan salah satu korban arisan IAS, dimana saat itu diimingi dengan keuntungan besar. Total uang arisan yang ia setor sebesar Rp11 Juta.
“Saya waktu itu pernah bayar yang arisan sama suaminya dan orang tuanya, jadi kami berharap diselidiki kemana larinya uang kami. Kami berharap hukuman dio harus setimpal juga karna bukan sedkit yang kena tipu lebih dari ratusan orang,”harapnya.
Sementara itu, Ricko Roberto SH selaku kuasa hukum sejumlah arisan mengapresiasi sikap sportif dan elegan pelaku untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Tentu kami juga bangga terhadap unit reskrim khususnya Polres Muba, sebab ini adalah sebuah prestasi besar.
“Kami akan tetap mendukung serta mengawal setiap perkembangan ataupun tahapan yg dilalui oleh pelaku hingga akhirnya di jatuhi Putusan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu terhadap saudari Indri,”ungkapnya.
Selain itu, kami berharap agar Unit Reksrim Polres Muba dapat mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh pelaku sebagaimana tecantum dalam pasal 3 uu no 8 tahun 2010.
“Sudah nampak jelas dan berdasarkan bukti-bukti bahwa kondisi perekonomian pelaku meningkat drastis setelah pelaku membuka usaha money game tersebut. Hal tersebut terlihat dari glamornya kehidupan pelaku, usaha tenda/pelaminan, dan usaha konter miliknya,”tutupnya. (dho)