Kepastian Waktu Pencairan THR PNS 2021, Berikut Besaran yang Akan Diterima Setiap Golongan
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan dicairkan pada H-10 Lebaran.
SRIPOKU.COM -- Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dikabarkan akan dicairkan pada H-10 Lebaran.
Tidak seperti tahun THR PNS 2021 juga bakal dibayar secara penuh.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dikutip dari Kompas TV.
"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono kepada media, Kamis 15 April 2021.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini berarti akan lebih cepat dibanding pegawai swasta, yaitu 7 hari sebelum lebaran.
Pemerintah berharap, pemberian THR lebih cepat ini akan memperbaiki daya beli masyarakat.
"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadhan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," ujar Susiwijono.
Adapun besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.
THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Baca juga: 2 JAM Sebelum Imsak, Sempat 2 Kali Hubungan Intim: Pasangan Mesum Tak Sadar Diintip Warga
Baca juga: Daftar Yuk! IPB University Buka Jalur Mandiri, Tutup 16 Juni 2021
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Selasa 20 April 2021: Gemini Beruntung, Cancer Sukses, Scorpio Jadi Pahlawan
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900