THR PNS 2021

KABAR Terkini, Jadwal THR PNS 2021, Gaji ke-13 Hingga Rincian yang akan Diterima Golongan I - IV

Tahun ini, pemerintah berjanji akan membayar THR PNS 2021 secara penuh alias tanpa potongan seperti tahun lalu.

Editor: Wiedarto
Surya
Ilustrasi - kabar terbaru tentang THR PNS 2021, termasuk gaji ke-13 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Kapan THR PNS 2021 diumumkan? Berapa rinciannya? Apakah ada pemotongan lagi?

Berikut kabar terbaru tentang jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021, dan ada pula rincian tunjangan dan besaran yang bakal diterima.

Tahun ini, pemerintah berjanji akan membayar THR PNS 2021 secara penuh alias tanpa potongan seperti tahun lalu.

Tak hanya itu, THR PNS 2021 akan cair lebih cepat yakni 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal tersebut dipastikan oleh Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Kamis 15 April 2021.

"Untuk yang ASN pun pak Menko (Airlangga Hartarto) kemarin sudah menyampaikan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 (THR)," kata Susiwijono, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Besaran THR PNS 2021

Besaran THR PNS nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV :

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved