Ganti Rugi Lahan
SATU Keluarga Rp 3 Miliar, Warga Kampung Ini Kaya Mendadak, Pertamina Borong Lahan untuk Proyek Baru
Megaproyek Petrochemical Complex yang berencana dibangun Pertamina di Indramayu, Jawa Barat, mulai berjalan.
SRIPOKU.COM, INDRAMAYU -- Megaproyek Petrochemical Complex yang berencana dibangun Pertamina di Indramayu, Jawa Barat, mulai berjalan.
Lahan milik warga di sekitar area PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Indramayu, mulai dibebaskan untuk lokasi proyek.
Pembebasan tanah tersebut dilakukan PT Pertamina dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, sebagai lembaga pelaksana teknis pembebasan tanah tersebut.
Pembebasan tanah seluas 162,12 hektar milik warga dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Indramayu hingga hari Kamis (15/4/2021).
Kepala BPN Kabupaten Indramayu Ristendi Rahim mengungkapkan, sebanyak tiga desa akan menerima ganti rugi lahan, yakni Sukaurip, Sukareja dan Tegalsembrada.
"Harga 1 meter, sampai sekarang saya masih belum tahu, karena yang menilai adalah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)."
"Kami di sini hanya sebagai pelaksana, mulai pelaksana pengambilan data fisik dan pengambilan data yuridis," ujar Ristendi saat dikonfirmasi, Kamis.
Ristendi menjelaskan, Petrochemical Complex yang akan dibangun di Balongan tersebut menggunakan lahan milik 531 warga.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Pembayaran ganti rugi akan dilakukan secara berangsur. Saat ini baru 110 orang yang menerima dan semuanya warga Sukaurip.
"Kemudian untuk warga Tegalsembrada, Sukareja, itu yang akan datang yang sedang kami jadwalkan."
"Kalau mengenai nilai ganti kerugian, itu KJPP, karena merupakan lembaga independen yang menilai tentang nilai ganti kerugiannya," kata dia.
Dalam catatan BPN, warga penerima ganti rugi di Desa Sukaurip ada yang mendapat hingga Rp 3 miliar.
Selain itu, ada juga yang menerima Rp 1,25 miliar.
BPN mengimbau kepada warga agar tidak berperilaku konsumtif saat menerima uang ganti rugi dari pembebasan itu.